Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMANASIONALPOLITIK

Peserta Pemilu Diajak Patuhi Etika

98
×

Peserta Pemilu Diajak Patuhi Etika

Sebarkan artikel ini
Salah seprang penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta. (Foto dok Faizal Fanani)

JAKARTA, RELASI PUBLIK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaui ketuanya,  Hasyim Asy’ari melayangkan surat resmi yang ditujukan ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Surat bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 berisi tentang imbauan peserta pemilu untuk tidak memasang atribut kampanye maupun atribut sosialisasi di tempat-tempat tertentu.

“KPU mengajak seluruh peserta pemilu baik partai politik, bakal calon anggota legislatif, serta bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi etika saat sosialisi sebelum kampanye Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari.

Dikatakan, imbauan KPU tersebut terutang dalam poin ke 2 dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“KPU pun meminta, para peserta pemilu untuk taat pada aturan tersebut. Hal ini untuk menjaga ketertiban pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari.

Ia mengatakan, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho dan alat peraga sosialisasi yang menyerepuai alat peraga kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye.

Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam poin ke 3 dalam surat KPU bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023  tersebut. (Rangga EK Fadil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *