PESSEL – Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah memberikan apresiasi yang tinggi atas pola pembauran masyarakat di Sungai Kuyuang, Nagari Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal. Meski mereka berasal dari Tapanuli Selatan dan Pasaman, tetapi mereka “malakok” atau “maambiak mamak” bergabung dengan suku-suku masyarakat yang ada di Nagari Indrapura.
“Luar biasa kehidupan masyarakat di Sungai Kuyuang ini. Dunsanak kita dari Tapanuli Selatan dan Pasaman tidak lagi menonjolkan suku lama mereka seperti Nasution, Harahap atau Siregar, tetapi ‘malakok’ kepada suku Panai, Melayu, Chaniago atau suku Sikumbang. Dengan demikian mereka otomatis menjadi anak kemenakan dari mamak suku-suku tersebut,” kata Syafrizal Ucok, yang menggelar silaturrahmi di Rumah Gadang Rangkaya Malius, Sabtu (1/7/2023) malam.
Dengan “malakok” atau “maambiak mamak” ini maka banyak manfaat yang diperoleh oleh dunsanak kita yang berasal dari Tapanuli Selatan dan Pasaman ini, terutama dalam penyelenggaraan alek baik dan alek buruak. Artinya, dalam kegiatan pesta perkawinan alek baralek atau ada musibah anggota keluarga yang meninggal dunia maka ada Mamak Suku yang akan mengkordinir dan memimpin kegiatan.
“Mamak Suku tentu akan menjadi pimpinan anak kemenakannya dalam alek baiak dan alek buruak. Masyarakat nagari akan berkoordinasi dengan Mamak Suku, sehingga kepentingan sosial kemasyarakatan dari dunsanak kita ini seluruhnya terlindungi,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, yang dalam Pemilu 2024 menjadi Caleg DPRD Sumbar dari Partai Golkar.
Dalam kaitan program LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar tentang pemasyarakatan penyelesaian hukum Restorative Justice, maka pola “malakok” atau “maambiak mamak” ini sangat sejalan. Pola penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan ini tentunya melibatkan Ninik Mamak untuk perdamaian, penggantian kerugian dan permohonan maaf serta memulihkan keadaan seperti semula sebelum perkara hukum.
“Pengurus LKAAM Sumbar bersama dengan LKAAM Kabupaten/Kota sekarang aktif melakukan sosialisasi Restorative Justice, sebagai upaya menciptakan kedamaian di nagari, menyelesaikan perkara hukum dengan tidak melanggar hukum. Restorative Justice adalah program Kapolri dan Jaksa Agung yang disupport oleh Ninik Mamak di Sumatera Barat,” kata Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah yang sehari-hari adalah Ketua KAN Painan Kecamatan IVJurai.
Di Sungai Kuyuang memang terdapat sekitar 130 Kepala Keluarga masyarakat yang asal usulnya dari Pasaman dan Tapanuli Selatan. Mereka datang meneruka daerah Sungai Kuyuang pada tahun 1970-an dengan berladang karet, sawit dan kulit manis. Meski memiliki marga, seluruh masyarakat itu kini sudah “malakok” kedalam suku Panai, Melayu, Chaniago dan Sikumbang.
Atas nama masyarakat Sungai Kuyuang dan Sungai Gemuruh yang hadir dalam silaturrahmi ini tampil memberikan sambutan Martius Datuak Bandaro Bendang, yang mengucapkan terima kasih atas pembinaan LKAAM Pesisir Selatan selama ini.
“Kami mendapat pencerahan dari Pak Syafrizal Ucok tentang adat dan Restorative Justice yang akan terus dipedomani oleh dunsanak di Sungai Kuyuang ini. Kami harapkan ada pelatihan adat Minangkabau untuk tokoh-tokoh masyarakat dimasa datang,” kata Martius Datuak Bandaro Bendang, yang pernah menjadi Pj Wali Nagari Indrapura Selatan.
Dalam silaturahmi di Sungai Kuyuang yang dihadiri hampir 80 orang ini, juga hadir tokoh-tokoh masyarakat dari Sungai Gemuruh. Mereka sepakat untuk mendukung dan mengantarkan Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah menjadi Anggota DPRD Sumbar pada Pemilu tahun 2024 mendatang. (*)