PADANG,-KPU Sumbar siap menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI sampai 9 Juli 2023 mendatang hingga pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, untuk perbaikan dokumen persyaratan ini telah dibuka sejak 26 Juni 2023 sampai 8 Juli hanya sampai pukul 16.00 WIB dan untuk hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 akan di tutup pada pukul 00.00 WIB.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi menyebutkan agar pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang dilampiri dengan surat persetujuan partai politik.
“Kami berharap agar pimpinan partai politik untuk segera menyelesaikan pengunggahan dokumen persyatan calon,” ujar Jons Manedi , Selasa 4 Juli 2024 di Padang
Lebih lanjut Jons Manedi menjelaskan, terhadap perbaikan dokumen yang telah disampaikan, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 memdatang.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman juga menegaskan, untuk partai politik yang mengalami masalah dalam pengunggahan dokumen agar dapat memfaaatkan layanan Helpdesk yang di sediakan KPU Sumbar.
Hingga berita ini diturunkan sudah ada dua bakal calon DPD RI yang melakukan konfirmasi untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Sumbar.
Rahman menyebutkan, Dua bakal calon DPD RI yang akan menyerahkan dokumen syarat perbaikan yakni Cerint Iraloza Tasya dan Jelita Donal. (Romelt)