Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Songsong Pemilu 2024, KPU Pessel Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara

56
×

Songsong Pemilu 2024, KPU Pessel Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Sebarkan artikel ini
Terlihat peserta FGD KPU Pessel saat mendengarkan paparan dari narasumber, Epaldi Bahar (mantan ketua KPU Pessel). ** Foto dok/YL.

PAINAN–Untuk mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, terutama terkait metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara, dan penyederhanaan nomenklatur formulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) gelar Fokus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Pemungutan dan Perhitungan Suara.

FGD yang dihadiri oleh Plh Sekretaris KPU Pessel, Vinto Askari, dan ajaran itu, dibuka oleh Plt Ketua KPU Pessel, Syafrizal Chan, yang juga merupakan Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, di Hanah Hotel Syariah Painan, Sabtu (24/6).

Kegiatan itu melibatkan peserta dari perwakilan partai politik, akademisi, Forkopimda, karang taruna, mahasiswa, insan pers, elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya, serta juga terlihat di hadiri oleh anggota Bawaslu Pessel.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Syafrizal Chan, dalam sambutannya menyampaikan ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan dalam FGD tersebut.

Pertama metode penghitungan suara di TPS. Perhitungan suara di TPS akan dilakukan secara pararel. KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3, akan menghitung surat suara Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPPS 4, KPPS 5 dan KPPS 6, akan menghitung surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan dan DPRD Kabupaten.

Kedua, terkait dengan penyampaian salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada para pihak agar lebih efektif dan efisien.

“Dan yang ketiga penyederhanaan nomenklatur, formulir-formulir yang membuat rumit pada tingkat bawah. KPU akan mengevaluasi dan menuangkan dalam rancangan PKPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.

Berdasarkan hal itu maka KPU secara berjenjang sangat mengharapkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan regulasi Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak 2024 tersebut.

“Masukkan dan tanggapan ini tidak saja dari tingkat penyelenggara peserta pemilu, tapi juga dari para akademisi. Karena apa yang menjadi diskusi kita hari ini akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU RI,” jelasnya .

Ditambahkannya bahwa sebagai masukkan bagi peserta FGD, sehingga KPU Pessel mendatangkan narasumber untuk menyampaikan beberapa materi yang berkaitan dengan tiga hal tersebut.

“Narasumber yang kita datangkan adalah Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, periode 2013-2018 dan 2018-2023. Dari itu saya berharap peserta FGD dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024,” jelasnya berharap. (YL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *