PADANG, — Tim kerja Tol Padang-Kepala Hilalang terlihat kerja siang malam, non stop 24 jam. Kerja hari ini itu tidak lepas bagaimana ‘berdarah darahnya’ Tim Percepatan Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang.
Kalau bisa dikatakan kerja ‘ngebut’, emang betul betul ngebut, ‘mesti tracknya ngeri’, nah siapa pembalap yang bisa ngebut di track licin bebasnya lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang itu?
inilah dia, sosok birokrat senior, putra Pesisir Selatan, siapa lagi kalau bukan Syafrizal ‘Ucok’.
Cara berkomunikasi dan meyakinkan dari seorang Syafrizal Ucok itu dinilai banyak tokoh Pariaman sangat piawai dan pas.
Hebat dan fakta nya, Tim Percepatan yang memberdayakan Syafrizll Ucok telah pensiun itu hasilnya berhasil 95,01 persen dari 1.622 bidang tanah telah bebas.
Artinya bidang tanah yang telah bebas sebanyak 1.541 bidang, yang terdiri 129 di Penlok 1 (4,2 Km) dan 1.412 di Penlok 2 (32,4 Km). Lahan sebanyak itulah yang sekarang dikebut konstruksinya oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Saat Tim Percepatan dibentuk satu setengah tahun lalu, tepatnya Agustus 2021 lahan yang bebas hanya 30 persen atau 490 bidang. Angka 30 persen itu pun dikerjakan pembebasannya selama 3 tahun, 2018-2021.
“Betul-betul merangkak bagai siput perkembangannya dan sempat jadi cemoohan banyak orang,” ujar Syafrizal Ucok mereview kerja awalnya di tim percepatan itu, Minggu 21/5-2023.
Tim Percepatan pembebasan lahan jalan tol Pemprov Sumbar waktu itu menunjuk Ketua Pelaksana Lapangan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah.
Begitu dibentuk, Tim bergerak cepat ke lapangan, memetakan masalah, mana yang bersengketa, mana yang kekurangan dokumen, mana yang tidak akur antara badunsanak, mana yang tanah milik Pemda, mana aset nagari, mana pula fasilitas umum yang terkena trase jalan tol. Semua harus dipilah, dan ditangani dengan pendekatan masing-masing.
“Tugas utama Tim Percepatan adalah fasilitasi, mempertemukan para pihak dan mendorong percepatan penyelesaian masalah serta pemberkasan. Ini yang selama ini tidak terlaksana. Dengan pertemuan, rapat-rapat Tim Percepatan, semua kendala dicarikan solusi dan dengan batas waktu penyelesaian yang jelas, sehingga setiap bulan selalu ada progres lahan yang bebas,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, yang hampir 8 tahun menjadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar.
Tugas Tim Percepatan yang tidak kalah pentingnya adalah membantu masyarakat menyiapkan dokumen lahan, membuat contoh surat-surat pernyataan, termasuk sampai memandu masyarakat pemilik lahan membuat Ranji Tiga Tingkat yang untuk membuat Surat Alas Hak dari tanah milik kaum atau milik adat. Sehingga ini jadi patokan dan syarat penting untuk pencairan uang ganti kerugian (UGK).
Pada banyak bidang tanah, untuk bermusyawarah antara pemilik dengan Mamak Kepala Warisnya sendiri sering tidak bisa terlaksana.
Apalagi mempertemukan pemilik tanah rapat dengan Ketua KAN dan Wali Nagari, sering terkendala pemahaman, waktu dan lain-lain. Ada ego, ada masalah caro, ada masalah lama yang dibawa-bawa dan ada juga masalah kepentingan sesaat yang minta diakomodir.
Belum lagi ada permainan mafia tanah dengan modus menggugat bidang tanah tanpa dasar yang kuat. Supaya tidak terjadi kebuntuan karena waktu berjalan terus, maka disanalah peran Tim Percepatan yang turun tangan menginisiasi pertemuan, rapat, sosialisasi, mediasi hingga melibatkan aparat hukum untuk memberantas praktek mafia tanah.
“Ada suatu periode sekitar bulan Mei 2022, kami Tim Percepatan dengan dukungan beberapa orang staf, berkantor tiga bulan di Kantor Wali Nagari Kepala Hilalang Padang Pariaman untuk membantu langsung penyiapan proses dokumen tanah masyarakat yang terkena trase jalan tol Padang-Kapalo Hilalang. Juga mengadakan rapat-rapat dengan KAN dan Wali Nagari,” kata Syafrizal Ucok, yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Bahkan semua Pernak pernik, galeboh hingga pro kontra menyelesaikan dokumen tanah masyarakat, termasuk menjembatani dengan Ninik Mamak, Wali Nagari dan KAN itu putus sama Pak Syafrizal Ucok.
Syfarizal Ucok dinilai banyak kalangan piawai menjadi fasilitator soal dokumen tanah adat ini karena dia seorang penghulu dan Pak Ucok biasa Syafrizal disapa banyak kalangan ninik mamak merupakan Ketua KAN di kampungnya Painan.
Bahkan pimpinan Syafruzal Ucok pun angjat topi kepadanya, pokoknya sejak Syafrizal Ucok jadiKetua Tim Percepatan, progres pembebasan luar biasa.
Kini dari 1.622 bidang tanah di sepanjang 36,6 Km ruas jalan tol Padang-Kapalo Hilalang ini, hanya tinggal 5 persen lagi yang belum bebas.
“Sebenarnya secara administrasi itu sudah bisa disebut bebas, karena pemiliknya tidak bisa ditemukan sama sekali. Ada yang merantau tetapi tidak pulang-pulang dan tidak pula diketahui alamatnya. Ada pula tanah sudah bersertifikat tetapi pembelinya tidak diketahui sekarang berada di mana. Untuk tanah yang pemiliknya tidak ditemukan ini, ganti ruginya akan tetap diproses sesuai UU No.2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 dan Permen ATR BPN No.19 Tahun 2021, maka dana ganti ruginya dititipkan di Pengadilan Negeri,”ujar Syafrizal Ucok.
Pada saatnya nanti kata Syafrizal Ucok, pemilik dapat mengurus ganti rugi itu ke PN dengan melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya.
Rinciannya, sisa lahan yang 5 persen itu adalah sedang proses verifikasi ulang oleh instansi teknis yaitu Kanwil BPN Sumbar.
Masalah ini muncul karena ketika pendataan awal oleh Tim BPN masyarakat tidak menunjukkan sertifikat tanahnya, sehingga terdata sebagai tanah adat. Namun ketika ganti rugi akan dicairkan muncullah sertifikat, sehingga BPN wajib melakukan verifikasi ulang kembali.
“Sisa bidang tanah yang 5 persen hanya tinggal soal teknis. Pihak BPN akan bekerja keras menyelesaikan ini, apalagi Buk Kakanwil BPN Sumbar yang baru sangat agresif dan gerak cepat untuk menuntaskan ganti rugi lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang ini,”ujar Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah.
Meski sudah memasuki usia pensiun sejak 1 Januari 2023 lalu, Syafrizal Ucok masih mengabdikan dirinya membantu Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Pemprov Sumbar sebagai Staf Khusus yang bertanggung jawab kepada Wakil Gubernur Sumba. (fn/adr)