PADANG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024” di Hotel Truntum Padang, Pada Jumat, 05 Mei 2023.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI yang biasa disebut dengan Perbawaslu. Pada saat ini, sedang dilaksanakan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Maka hal ini dirasakan perlu untuk menyajikan pemahaman yang sama terhadap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta ketua tim fasilitasi dan staf guna melaksanakan fungsi pengawasan pada tahapan pencalonan tersebut.
“Sosialisasi Peraturan Bawaslu ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman terhadap aturan atau produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI guna mendukung kerja-kerja pengawasan pada tahapan pemilihan umum tahun 2024,” tutur Roza Molina, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar dalam laporannya.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, menyampaikan bahwa anggota dan staf Bawaslu harus mampu mengoptimalkan pemahaman terhadap produk hukum yang telah disosialisasikan serta juga harus mampu mensosialisasikan kepada jajaran ke bawah.
“Pada saat ini sedang dilakukan pengawasan tahapan terhadap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasing-masing tingkatan. Pengawasan ini mesti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku (Perbawaslu dan PKPU). Manfaatkan agenda sosialisasi ini untuk menambah wawasan dan pemahaman kita dalam menjalankan agenda-agenda pengawasan. Selain dari pada itu kegiatan ini juga menyampaikan alat kerja pengawasan (AKP) dari Bawaslu RI,” ucapnya.
Sebagai narasumber, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Elly Yanti, dalam materinya meminta kepada semua anggota Bawaslu untuk melakukan tugas-tugas pengawasan ini sesuai dengan apa yang telah diatur oleh regulasi yang ada.
“Hal ini menjadi tanggung jawab kita sebagai pengawas serta jadikan juga hal ini menjadi amal kebaikan bagi kita yang akan dibalas oleh Allah SWT nantinya. Pada tahapan pencalonan ini cukup banyak potensi yang akan terjadi salah satunya nanti akan banyak syarat yang akan tidak dilengkapi, oleh karena itu kita harus menghimbau kepada KPU di daerah kita untuk dapat membuka meja sebanyak mungkin untuk menghindari penumpukan antrian pada saat hari-hari terakhir dalam proses pencalonan anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Lebih baik kita mencegah dan menghimbau terhadap potensi-potensi pelanggaran yang akan mungkin terjadi dalam tahapan pencalonan ini,” ungkap Elly.
Elly Yanti juga mengingatkan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bisa membagi tugas agar dapat menjaga kondisi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, sehingga proses pengawasan dapat dijalankan dengan baik dan sesuai aturan. Apalagi di tengah tahapan seleksi bagi calon anggota Bawaslu ataupun KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kita sebagai anggota Bawaslu harus tetap profesional dalam menjalankan tugas kita sebagai pengawas,” tegas Elly.
Pada kesempatan yang sama, Nurhaida Yetti juga memberikan materi pada kegiatan ini. Awalnya dia mau menyampaikan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa, namun ini sudah disampaikan pada sebelum lebaran. Akhirnya dia menyampaikan Perbawaslu nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilihan Umum.
“Pemantau pemilihan umum ini merupakan orang yang berada diluar badan pengawas pemilihan umum yaitu organisasi kemasyarakatan atau yayasan yang berbadan hukum. Pemantau Pemilu ada didalam maupun diluar negeri. Pemantau Pemilu bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu sesuai tingkatan. Pemantau Pemilu melaksanakan tugas mengamati dan mengumpulkan informasi terhadap proses pemungutan suara diluar tempat pemungutan suara (tps). Pemantau memiliki hak juga untuk mengakses informasi dari Bawaslu yang berguna sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan,” ujarnya
Setelah penyampaian materi oleh narasumber kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian alat kerja pengawasan (AKP) yang telah dirancang oleh Bawaslu. (ms/*/ald)