Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Punya Pengalaman Lengkap, Syafrizal Ucok Didukung Tokoh Lengayang ke DPRD Sumbar

51
×

Punya Pengalaman Lengkap, Syafrizal Ucok Didukung Tokoh Lengayang ke DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pesisir Selatan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah.bersama warga lengayang. (Foto dok/NV)

PESSEL – Hampir 50 orang yang terdiri dari Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang dan Pemuda mengikuti silaturrahmi dan sosialisasi Restorative Justice dan Ranperda Tanah Ulayat di Pasir Putih, Kambang, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Minggu (23/4/2023).

Tokoh yang menjadi nara sumber sosialisasi adalah Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pesisir Selatan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah., yang sekaligus Wakil Ketua Umum LKAAM Sumbar, didampingi Ketua LKAAM Kecamatan Lengayang Yusmajoyo, S.Pd.MM Dt. Rajo Idin.

Hadir dalam acara sosialisasi di rumah Maha Indra ini antara lain tampak Datuak Bagindo Sati, Abdul Azis Sutan Mangkudun, Datuak Manjo Dirajo, Imam Khatib dan para tokoh-tokoh masyarakat yang hadir dari beberapa nagari yang ada di Kecamatan Lengayang.

Menurut Syafrizal Ucok, hasil MOU LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar tanggal 27 Februari 2022 telah menyepakati pelaksanaan Restorative Justice atau penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan. Ini berdasarkan Perpol No.8 tahun 2021, yang mengamanatkan keadilan untuk memulihkan keadaan korban seperti semula.

Dalam menerapkan Restorative Justice akan menempatkan peran Ninik Mamak menjadi sangat penting. “Fasilitasi perdamaian akan mengangkat marwah Ninik Mamak dan tokoh-tokoh adat dalam mencari penyelesaian secara adil dalam suatu perkara hukum yang melibatkan anak kemenakan,” kata Syafrizal Ucok, mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2005-2010.

Restorative Justice yang berbasis Ninik Mamak ini diyakini sangat efektif dalam mewujudkan perdamaian yang berkeadilan. Sebab korban, pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku mendapatkan jaminan pelaksanaan perdamaian berkeadilan dari Ninik Mamak korban dan Ninik Mamak pelaku.

Selain Restorative Justice, Syafrizal Ucok juga menyampaikan tentang pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang kini sedang dilakukan DPRD Sumbar. Untuk kesempurnaan Ranperda itu diperlukan masukan dan saran dari masyarakat, terutama dari Ninik Mamak yang tergabung dalam LKAAM di kabupaten/kota dan kecamatan.

Sehubungan dengan akan majunya Syafrizal Ucok menjadi Calon Anggota DPRD Sumbar pada Pemilu 2024 dengan Partai Golkar, para Ninik Mamak dan tokoh-tokoh Kecamatan Lengayang yang hadir dalam sosialisasi LKAAM ini menyatakan dukungan. Sebab diperlukan adanya unsur Ninik Mamak dalam lembaga legislatif yang akan memperjuangkan pembangunan Pesisir Selatan di tingkat provinsi termasuk di bidang adat.

“Bapak Syafrizal Ucok adalah putra terbaik Pesisir Selatan dengan pengalaman jabatan yang lengkap hingga tingkat provinsi. Sudah sangat tepat mewakili Pesisir Selatan dan Mentawai ke DPRD Sumbar, karena itu mari kita dukung bersama,” kata Abdul Azis Sutan Mangkudun dalam kesempatan sosialisasi LKAAM ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *