Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMANASIONALPOLITIKTERBARU

Jaga Kedaulatan, Ketua Demokrat Datangi Pengadilan Secara Serentak di Indonesia

60
×

Jaga Kedaulatan, Ketua Demokrat Datangi Pengadilan Secara Serentak di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ketum Partai Demokrat, AHY, saat menyampaikan sambutan. (Foto dok/YS)

JAKARTA–Ketua Partai Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya itu bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan partai.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir, dari Dapil I Sumbar mengatakan Selasa (4/4) bahwa aksi serentak itu dilakukan setelah digelarnya Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi pengadilan setempat, dan ini akan terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP), sebagaimana disampaikan Darizal.

Dia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,

Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kezaliman ini sebagaimana ditegaskan ATP,” ungkap Darizal lagi.

Dijelaskannya bahwa surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi, pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.

“Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD,” terangnya.

Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 3/3/23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh pengadilan atas gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.

“Meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘ruang terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh tanah air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut monitor,” jelas AHY pula. (YS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *