PADANG,RELASIPUBLIK– UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, merupakan mandat dalam pembentukan KPAI, dimana dipertegas pada pasal 76, mengenai tugas komisi perlindungan anak Indonesia.
Pada pasal 76 dijelaskan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak,
memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Selain itu mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak, selanjutnya melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.
KPAI juga melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak, memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Jelas itu merupakan hal yang sangat penting, guna menjamin keselamatan anak, baik dari lingkungan keluarga maupun dari luar atau lingkungan.
Sekalian dengan hal tersebut, ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB) Novrianto. SP, dengan tegas mengatakan, agar pemerintah provinsi Sumatera Barat segera membentuk KPAI di daerah ini.
Novrianto juga mengatakan, jika pemerintah provinsi Sumatera Barat tidak membentuk KPAI, itu menunjukkan kalau tidak perduli terhadap keselamatan dan masa depan anak.
Hal tersebut bukan tidak beralasan, jika anak tidak mendapat perlindungan, maka sesuatu yang negatif akan terjadi, dipastikan kehidupan masa depan anak akan buruk, karena secara psycologis atau fisik mendapatkan tekanan, namun tidak mendapat perlindungan.
“Jika provinsi Sumatera Barat tidak membentuk KPAI di daerah ini, jelas menunjukkan ketidakpedulian pada anak, dan jelas kalau terjadi penganiayaan baik fisik maupun psykis pemerintah daerah ini akan masa bodoh, maka generasi penerus akan mengalami tekan dan akan menekan yang lainnya, maka derah ini akan rusak,” tegas Novrianto yang kerap dipanggil Ucok, Rabu (1/2/2023).
Dia juga menegaskan, berkaitan dengan anggaran adanya KPAI, tentu bisa disiasati jika memiliki niat tulus dalam perlindingan terhadap anak.
“Pemprov akan bicara anggaran, itu hanya alasan saja, karena semua bisa disiasati dan saya yakin dengan niat tulus itu tidak akan ada masalah,” tegas nya lagi.
Ucok juga menghimbau, agar pemerintahan provinsi yakni Pemrintah dan legislatif, segera lakukan pembahasan bersama, dengan mengabaikan alasan dana, tapi mengacu pada niat melindungi anak, yang akan menjadi pemimpin masa depan.
“Jangan hanya alasan anggaran, lalu pemerintahan provinsi Sumatera Barat tidak membentuk KPAI, padahal masa depan anak lebih utama dan perlu diperhatikan,” tutup Ucok(***)