SUMBAR, RELASIPUBLIK – Ulil Amri, S.Sos Dt. Rajo Lenggang Nan Mudo secara musyawarah mufakat terpilih menjadi Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kec. Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan periode 2022-2027 pada musyawarah di Aula Kantor Camat Batang Kapas, Sabtu (26/11/2022).
Musyawarah yang dipimpin Ketua Umum LKAAM Pesisir Selatan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah itu berlangsung sederhana, singkat dan memenuhi kaidah adat Minangkabau yaitu picak salayang dan bulek sagolong. Semua Ninik Mamak yang menjadi peserta musyawarah sepakat memberikan amanah kepada Ulil Amri, yang sehari-hari adalah Wali Nagari IV Koto Mudiak.
Hadir dalam musyawarah LKAAM ini Ketum LKAAM Pessel Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Sekretaris Umum LKAAM Pessel Ir. Syafri Herfindo Datuak Gamuak, Ketua Bidang Pemerintahan dan KAN Azhar Nuri Datuak Rajo Nan Putiah, Camat Batang Kapas Denny Anggara, S.STP dan Ninik Mamak utusan KAN IV Koto Hilia, IV Koto Mudiak dan dari KAN Taluak.
Kepengurusan LKAAM Batang Kapas sudah lama vakum karena habisnya periode pengurus lama. Karena itu, atas fasilitasi dari Camat Denny Anggara, dilaksanakan pembentukan panitia, konsultasi dengan LKAAM Pessel dan penyelenggaraan musyawarah.
Menurut Ketum LKAAM Pessel Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, keberadaan LKAAM sangat diperlukan dalam kordinasi lembaga adat dan pemangku adat, terutama sekali dalam penyelesaian sengketa sako dan pusako secara berjenjang dan wadah pembinaan serta wadah pelestarian Adat Minangkabau.
“Sesuai dengan AD/ART LKAAM maka tujuan pembentukannya adalah menata pengorganisasian Ninik Mamak/pemangku adat, kemudian menggali, menjabarkan dan menerapkan falsafah adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah. Tujuan akhirnya adalah menggalang partisipasi masyarakat untuk mensukseskan pembangunan secara bersama-sama dan Ninik Mamak mestinya menjadi penyejuk di nagari,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah yang saat ini Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Dalam kaitannya dengan KAN sebagai urat tunggang di nagari, Syafrizal Ucok mengatakan, bahwa tugas LKAAM di kecamatan adalah melakukan edukasi, advokasi, mediasi dan memfasilitasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah adat.
“LKAAM tidak akan mencampuri KAN dan tidak akan melakukan intervensi kepada KAN, tetapi sifatnya adalah membantu Ninik Mamak kita di KAN dalam fasilitasi dan mediasi jika terjadi masalah dan sengketa adat,” kata Syafrizal Ucok, yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan 2005-2010.
Susunan Pengurus LKAAM Kecamatan Batang Kapas yang disusun berdasarkan musyawarah adalah Ketua Ulil Amri, S.Sos Dt. Rajo Lenggang Nan Mudo, Sekretaris Asmen, S.Pd. Dt. Rajo Panghulu dan Bendahara Febrizon Datuak Rajo Mulie. Kepengurusan LKAAM ini akan dilengkapi dengan wakil-wakil dan seksi-seksi. (*)