PADANG, RELASIPUBLIK — Tokoh Keterbukaan Informasi Publik, inisiator Perda Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, penggagas dibentuknya Komisi Informasi Sumbar, HM Nurnas tercenung ketika membaca iklan publik pengumuman seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Sumbar.
“Ini aneh dan saya nggak habis pikir kok bisa? karenatidak ada syarat tentang batas umur maksimal di UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perki 4 tahun 2016 tentang Seleksi Komisi Informasi, Kebapa Timsel dipengunumannya dibatasi 55 tahun, dasarnya apaa tu,?” ujar HM Nurnas, Selasa 20/9-2022.
Seperti diketahui Timsel KI Sumbar telah mengumumkan dan mengiklankan pengumuman pendaftaran di situs resmi Pemprov Sumbar dan beberapa koran harian terbitan Sumbar termasuk syarat calon ynag berminat ikut seleksi Komisi Informasi Sumbar periode jabatan 2023-2027.
“Dan saya berharap Timsel jangn ngeles dengan kesalahan fatal serta melanggar HAM ini karena alpha atau khilaf, Masak copypaste aja bisa juga salah, ntar memilih calon pun salah pula,” ujar Anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat ini.
Menurut HM Nurnas Komisi Informasi iti ornamen penting di UU 14 Tahun 2008, jadi jangan pandang sebelah mata.
“Jangan seperti membuat alek-alek (bergarah) lah, ini perintah UU ada syarat di UU, Komisi Informasi itu lembaga negara yang dibentuk UU 14 Tahun 2008, Timsel itu di SK kan Gubernur Sumbar, hasilkan 15 nama calon untuk di Fit and Proper test oleh DPRD Sumbar, 10 nama berdasarkan nomor urut, Ketua DPRD Sumbar surati gubernur untuk di SK dan dilantik,”ujar HM Nurnas.
Kesalahan fatal dan langgar HAM apalagi sudah viral karena dipublis menurut informasi dari Timsel yang juga Kadis Kominfotik Sumbar adalah kesalahan teknis dan hari ini segera dikoreksi. (***)