Relasi Publik|Jakarta
Melalui rilis yang di bagikan kepada rekan media kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi menyambut baik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sekaligus menegaskan bahwa KPK taat pada aturan.
“Putusan MK menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten,” seperti diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Selanjutnya KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggelar TWK terhadap 1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti peralihan menjadi ASN, dan 75 orang dinyatakan tak lulus. Dari yang 75 orang tersebut, 51 orang di antaranya dinyatakan berstatus merah sehingga akan dipecat, dan 24 orang diberi kesempatan untuk mengikuti bela negara karena dinilai masih bisa dibina dan diangkat menjadi ASN. Ternyata, dari 24 orang itu hanya 18 yang mau mengikuti bela negara, dan saat ini telah dilantik menjadi ASN bersama yang lulus TWK.
Perlu di tegaskan dengan tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak akan berdampak dan memengaruhi kinerja penindakan di lembaga KPK. Secara normatif-yuridis, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno. Hasil putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lanjutan berupa banding dan kasasi, termasuk juga upaya untuk mengoreksi, konsekuensinya, putusan MK tidak boleh dianulir atau bahkan diabaikan.
Hasil putusan MK dan MA juga sekaligus menguatkan tindakan hukum KPK dan BKN dalam melakukan penyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran untuk pengalihan status kepegawaian ASN adalah legal dan konstitusional. Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur objektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN,” adapun tujuan diberlakukannya TWK bagi pegawai KPK agar nantinya ASN KPK dapat setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
Kami percaya bahwa MK dan MA telah melaksanakan penegakan supremasi hukum secara objektif dan berkeadilan. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah menepis tudingan selama ini dari beberapa lembaga seperti Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut TWK pegawai KPK maladministrasi dan melanggar HAM.
Dengan adanya dua putusan hukum dari lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini menjadi pro kontra di masyarakat. Maka saat nya KPK kembali fokus untuk melakukan revitalisasi di lembaganya.
Kami yakin dengan kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri akan membawa energi positif kepada pegawai KPK untuk bekerja secara profesional, dan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu ketua KPK di nilai telah berhasil dalam melakukan pembenahan di KPK dengan berbagai terobosan untuk meningkatkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
*Azmi Hidzaqi*
*Kordinator LAKSI*
*Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia*