TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara atas kepatuhan perundang-undangan atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020 tertanggal 30 April 2021 :
1. Pengelolaan Pendapatan tidak tertib sebesar Rp 387.559.999.-
2. Pembayaran belanja pegawai pada Pemkot Tomohon tidak sesuai ketentuan.
3. Kekurangan volume atas paket pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi dan rawa sebesar Rp 65.359.544.25.-
4. Kekurangan volume pekerjaan atas 15 paket belanja modal sebesar Rp 372.477.868.88.-
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan nomor 15.B/LHP/XIX.MND/04/2021.
Menurut Sekdakot Jemmy Ringkuangan selaku Ketua MP2TGR, hal itu wajib dituntaskan.
“TGR menjadi wajib dituntaskan bagi yang tertuntut dalam waktu sesuai keputusan sidang”, kata Ringkuangan.//
Baden.S