TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Tomohon tahun anggaran 2020 yang berakibat Tuntutan Ganti Rugi Kamis (17/6) mulai disidangkan.
Sedikitnya ada puluhan pejabat dalam pusaran Majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan ganti rugi (MP2TGR).
Menurut Sekdakot Jemmy Ringkuangan selaku Ketua MP2TGR, hal itu menjadi wajib dituntaskan.
Sekdakot mengatakan, “TGR menjadi wajib dituntaskan bagi yang tertuntut dalam waktu sesuai keputusan sidang”, kata Ringkuangan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat selaku Wakil Ketua MP2TGR Jeanne Bolang SH mengatakan, “Yang terundang berjumlah 76 dan sebaian dalam penyelesaian, sedangkan ada 22 tertuntut”, singkat Bolang.//
Baden.S