Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Gugatan Alih Fungsi Aset Milik RRI di Cimanggis,Depok, Dewas LPP RRI Meminta Pemerintah Adil

398
×

Terkait Gugatan Alih Fungsi Aset Milik RRI di Cimanggis,Depok, Dewas LPP RRI Meminta Pemerintah Adil

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang ketiga kasus alih fungsi aset LPP RRI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto:dok/Istimewa)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM– Anggota Dewan Pengawas LPP RRI, Dr. Frederik Ndolu,M.Si,meminta pemerintah berlaku adil terkait gugatan terhadap alih fungsi aset milik LPP RRI yang merugikan aset negara.

“Dengan pengalihan aset kompleks pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat oleh Kementerian Agama untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut dinilai merugikan RRI yang sama artinya merugikan negara. Bahwa dari alih fungsi aset tersebut, jelas berdampak pada kerugian meteriil yang menjadi hak keperdataan LPP RRI yang nilainya sangat fantastis,” kata Frederik Ndolu kepada wartawan usai gelar sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2020).

Selain itu ia juga meminta bantuan kepada teman-teman wartawan menjelaskan dengan baik dan benar tujuan gugatan tersebut. KarenaRRI milik kita semua, milik wartawan juga, wajib di besarkan untuk bangsa dan negara.

“Perkara ini merupakan wujud tanggung jawab moral saya sebagai anggota dewan pengawas,dan sekaligus mengantisipasi implikasi hukum akibat alih fungsi aset yang lagi berfungsi itu ke pihak lain,jelas Frederik.

Sementara itu, kuasa hukum Frederik Ndolu, Zaenal Arifin mengatakan gugatan ke pengadilan akan berlanjut bahkan sudah 3 kali mensomasi Dirut RRI M.Rohanudin klarifikasi tindakan diduga yang merugikan RRI.

“Gugatan ini akhirnya berlanjut ke pengadilan, karena setelah 3 kali somasi melalui kuasa hukumnya Zaenal Arifin SH, MA tidak ditanggapi oleh Dirut M. Rohanudin untuk mengklarifikasi tindakannya yang di duga merugikan RRI
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.031/KAV-ZAP/SK/VIII/2020,tanggal 10 Agustus 2020,

Diketahui Dalam perkara Perdata,yang terdaftar di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,tercatat dalam Registrasi perkara Nomor : 655/Pdt.G/2020/PN.Jkt,Pst,dalam perkara antara DR.Frederik Ndolu,M.Si sebagai Penggungat melawan para tergugat.

Lokasi bangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia di Lahan alih fungsi aset milik LPP RRI Cimanggis Depok (Dokumentasi Frederik Ndolu)

Mereka adalah Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) M.Rohanudin,S.Sos, (Turut Tergugat I), Menteri Agama Republik Indonesia (Turut Tergugat II), Menteri Keuangan RI (Turut Tergugat III), Menteri Negara Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI c.q, Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Kotamabya Depok (Turut Tergugat IV). Drs. H.Lukman Hakim Saefudin,Menteri Agama RI (Turut Tergugat V) dan Prof.Dr.Phil.Kamaruddin MA, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai turut Tergugat VI.

Penggugat juga menyeret Tiga Perusahaan Kontraktor yakni PT. Waskita Karya (Turut Tergugat VII), PT. Wijaya Karya (Turut Tergugat VIII), dan PT. Brantas Abipraya ( Turut Tergugat IX).

Diketahui, dalam perkara perdata ini penggungat memprediksikan kerugian materiil lembaga terkait sangatlah besar. ** (Timred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *