LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung yang berani menabrak Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 13 Tahun 2017 dengan melakukan blokir tanah lebih dari sekali disinyalir adanya campur tangan Anggota DPR-RI.
Campur tangan Anggota DPR-RI terhadap Kementerian ATR atas kasus pemblokiran sebidang tanah SHM No.00811 a.n. Ibrani Sulaiman (Alm) oleh pejabat BPN Pesawaran, Lampung ini mulai terkuak dari penjelasan Rustam, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Lampung saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/10/2020).
Dimana Rustam melalui pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp pribadinya menerangkan bahwa, Permen ATR No.13 Tahun 2017 memang merupakan landasan hukum untuk melaksanakan pencatatan pemblokiran, namun terkait blokir yang dilakukan BPN Pesawaran terhadap tanah SHM No.00811 tersebut, sudah ditangani Kementerian ATR, karena merupakan atensi Anggota DPR-RI.
“Permen ATR No.13/2017 merupakan landasan hukum untuk melaksanakan pencatatan pemblokiran. Sekarang kasus tersebut sdg ditangani oleh pihak kementerian ATR Pusat karena merupakan atensi DPR RI, bapak sabar sebentar hasilnya kita tunggu bersama,” terang Rustam dalam pesan singkatnya kepada media ini, Rabu (14/10/2020).
Pernyataan Rustam salah seorang pejabat di Kanwil ATR/BPN Lampung ini membuat kaget Abdullah Fadri Auli, SH selaku kuasa hukum Endang Retna Juwita Istri sah dari Ibrani Sulaiman (Alm) yang juga selaku ahli waris golongan 1 atas tanah SHM No.00811 yang diblokir pihak lebih dari sekali selama kurun waktu 5 tahun oleh pihak BPN Pesawaran, Lampung.
“Pantas, pihak BPN Pesawaran dan Kanwil BPN Lampung bersikukuh tetap tidak membuka blokir tanah klien kami, walau harus menumbur aturan menteri. Ternyata, ada atensi dari anggota DPR-RI. Siapa ya?” kata Abdullah Fadri Auli sambil mempertanyakan maksud atensi dari DPR-RI itu.
Jika memang maksud dari atensi DPR-RI itu merupakan backup terhadap kasus pemblokiran tanah oleh pihak BPN Pesawaran, Lampung ini, maka, selaku kuasa hukum Abdullah Fadri Auli sangat menyayangkan, karena menurutnya, Anggota DPR-RI seyogyang selaku pengawas terhadap aparatur pemerintah dalam mejalankan aturan.
“Jika memang keterangan itu benar, pihak BPN harus membuka siapa oknum Anggota DPR-RI tersebut, dan ini akan saya cari tahu, tak hanya itu, pasti yang bersangkutan juga akan saya temui, karena Anggota DPR-RI itu bukan untuk membackup aparat untuk melanggar aturan,” terang Abdullah Fadri Auli.
Namun demikian selaku kuasa hukum, dirinya tetap akan meminta pihak BPN Pesawaran dan Kanwil BPN Lampung untuk membuka blokir atas tanah SHM No.00811 atas nama Ibrani Sulaiman (Alm), dan memproses permohonannya, karena tanah tersebut kini milik kliennya Endang Retna Juwita yang merupakan istri sah almarhum Ibrani Sulaiman.
“Kami minta pihak BPN segera membuka blokir dan memproses permohonan, apabila tidak, maka atas nama klien kami, kita akan laporkan masalah ini kepada Menteri Agraria Kepala BPN RI, dan akan melaporkan Kepala BPN Pesawaran secara Pidana atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang telah dia lakukan,” tegas advokat senior dan mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung ini.
Ditegaskannya juga, alasan pemblokiran yang dikemukakan oleh Kepala BPN Pesawaran dengan mengatakan tanah sertifikat 00811 sedang sengketa, adalah kebohongan, karena menurut Aab, sampai dengan saat ini belum pernah ada gugatan di pengadilan manapun terhadap seluruh aset peninggalan (Alm) Ibrani Sulaiman.
Ditambahkannya, selain itu juga, Kantor Hukum AFA Law Firm juga akan melaporkan Yulia Fitriati secara Pidana yang sudah membuat keterangan waris, baik yang dibuat di kelurahan maupun yang dibuat di notaris, karena hal itu kata dia, sudah menggelapkan nama ahli waris yang sah Endang Retna Juwita sebagai Istri sah satu-satunya yang mendampingi (Alm) Ibrani Sulaiman hingga akhir hayatnya.
“Kami juga dari Kantor AFA Law Firm akan melaporkan tindakan saudari Yulia Fitriati yang sudah membuat keterangan waris, karena saudari Yulia Fitriati bukanlah ahli waris yang memiliki hak atas harta peninggalan Almarhum Ibrani Sulaiman,” terang Abdullah Fadri Auli yang juga Ketua IKAFH Universitas Lampung ini.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Endang Retna Juwita ini dikarenakan pihak BPN Pesawaran hingga saat ini masih memblokir atas tanah SHM No.00811 atas nama Drs Ibrani Sulaiman (Alm), bahkan BPN meminta kuasa hukum ahli waris untuk melakukan upaya hukum di pengadilan.
“Menurut saya BPN itu bukan hanya zolim, tapi pembohong besar, saat terakhir saya menyurati BPN agar menindaklanjuti LO dari Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mrncabut Blokir atas tanah SHM no.00811. Surat kami dijawab oleh BPN dalam suratnya tertanggal 16 September 2020, justru meminta saya untuk melakukan upaya hukum di pengadilan guna menentukan pembagian harta waris peninggalan Drs. Ibrani Sulaiman (alm),” terang Aab.
Sebelumnya Aab juga melihat persoalan ini suatu keanehan, dimana pihak BPN mengatakan tidak memblokir, tapi belum bisa memproses karena sedang dalam sengketa. “Ingin saya jelaskan bahwa terhadap seluruh harta peninggalan Alm. Ibrani Sulaiman, hingga saat ini tidak ada satupun yang sedang dalam proses perkara di pengadilan menapun di Indonesia ini,” imbuhnya.
Ditambahkannya, sebagai Istri sah satu-satunya tentunya sangat wajar kalau kliennya Endang Retna Juwita untuk memproses seluruh harta peninggalan almarhum suaminya (Alm) Ibrani Sulaiman.
“Ini kok dihalangi oleh BPN, ada hak apa pihak lain termasuk BPN menghalanginya. Menyangkut aturan waris semuanya sudah jelas bahwa klien kami adalah Ahli Waris Golongan 1 (satu) yang diatur dalam KUHPerdata, sedangkan yang meminta blokir berkolusi dengan BPN itu adalah keponakan Alm. Ibrani Sulaiman, dia masuk sebagai ahli waris golongan 2 (dua),” tegasnya.
Dalam aturan waris KUH-Perdata, selama masih ada Golongan 1 (satu), maka Golongan 2,3 dan 4 tidak memperoleh hak waris, untuk itu seharusnya BPN Pesawaran lebih memahami aturan hukum tentang waris.
“Jangan main blokir saja, sampai berulang kali, yang jelas-jelas dalam aturan Permen Agraria diatur hanya bisa dilakukan 1 kali oleh satu pemohon terhadap satu objek sesuai Pasal 3 ayat 2 b,” terang Aab.
Sementara, pihak BPN Pesawaran telah membantah tudingan kesewenang-wenangan terhadap pemblokiran lahan milik seorang janda Alm Ibrani Sulaiman yang menerangkan bahwa lahan tersebut sudah lama tidak berstatus blokir.
“Saat ini, lahan tersebut tidak lagi berstatus blokir, sudah bersih sekarang,” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) Zarkowi, Senin (12/10/2020) kepada media.
Dikatakannya, BPN Pesawaran memang pernah satu kali memblokir SHM No.00811 pada tahun 2015 atas permintaan Fitri Yanti, keponakan almarhum suami Endang Retna Juwita.
“Cuma, kalau dari Abdullah Fadri Auli dari AFA Law Firm, kuasa hukum Endang, minta peralihan belum bisa dilakukan, karena sengketa itu sekarang sedang ditangani di pengadilan, katanya.
Memang, kata Zarkowi, pihak Fitri sudah beberapa kali meminta lahan itu diblokir kembali, tapi BPN Pesawaran tak bisa melayani permintaan tersebut.
Demikian pula pihak Abdullah Fadri Auli, BPN Pesawaran juga belum dapat memenuhi peralihan lahan karena masih menunggu putusan PN Kelas I Tanjung Karang, katanya.
“Perlu digarisbawahi, lahan itu adalah lahan sengketa, sampai sekarang masih gantung, rebutan ahli waris Ibrani Sulaiman antara Endang dengan Fitri,” katanya.
Sebelumnya, Abdullah Fadri Auli menilai BPN Pesawaran telah bertindak sewenang-wenang dengan memblokir lahan SHM No.00811 milik kliennya sejak lima tahun lalu. (Thony Syahril)