RELASIPUBLIK.COM – Sebagai respon penolakan Rencana pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang rencanya akan dibahas pada Kamis (8/10/2020) KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia) akan menggelar mogok Nasional.
Mogok nasional tersebut rencananya akan dilakukan selama tiga hari pada 6,7 dan 8 Oktober 2020.
Demikian hal yang disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya yang beredar melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/10/2020).
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” Ujar Presiden KSPI itu.
Menurutnya Mogok nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Hal serupa juga akan dilakukan oleh AGN dan para perwakilan 32 federasi serikat pekerja turut melakukan mogok nasional.
Menurutnya, KSPI akan melakukan pemberitahuan kepada pihak Keamanan seperti Mabesporli, polda, polres di seluruh wilayah Indonesia perihal akan adanya aksi mogok Nasional tersebut.
“Mogok nasional adalah menghentikan proses produksi, stop produksi kemudian keluar dari lokasi produksi untuk berkumpul di halaman-halaman dan berkumpul di luar area pabrik,” Lanjutnya.