Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Pejabat Beserta Ex Legislator Jambi Dipanggil KPK Soal Suap Ketok Palu

271
×

Pejabat Beserta Ex Legislator Jambi Dipanggil KPK Soal Suap Ketok Palu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA. Relasi Publik – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap ‘ketok palu’, pada hari (01/10/2020) ini. Kedepalan saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Tadjudin Hasan (TH).

Adapun, kedelapan saksi tersebut yakni, empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta , Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Supriyono. Kemudian, mantan Penanggungjawab Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik; pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang; mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin; serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Arfan.

“Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka TH,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (01/10/2020).

Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Ada sebanyak 13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga, para anggota dewan Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *