PADANG,RELASIPUBLIK- Pembina dan segenap pengurus Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang Klarifikasi tentang pencemaran nama baik dan pelaporan pemalsuan dokumen ke Polda Sumbar.
Wartawati Nasrul Abit, dituduhkan dan dilaporkan oleh anggota Yayasan Pembina dari Yayasan Gemar Membaca Indonesia yang dibawahi pusat informasi dan distribusi buku di Sumatera Barat.
Pembina Yayasan Kemajuan Wanita Padang Rita menjelaskan pertemuan dalam rangka pencemaran nama baik yakni, pemberitaan beredar sebelumnya, diberitakan ibu Wartawati di laporkan ke Polda tentang pemalsuan dokumen peralihan objek pajak.
“Itu tuduhan sangat aneh ditujukan kepada ibu Wartawati selaku ketua YKW, karna seharusnya yang dilaporkan adalah BKOW atau pembina dan kepada Yayasan Kemajuan Wanita’, ujar Yes Fahri.
Yes Fachri, istri dari Mantan Gubernur Sumbar Fachri Ahmad, beserta Ketua Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang dan segenap pengurus kepada puluhan awak media beri Klarifikasi dan membuka fakta sebenarnya tentang pelaporan dan tuduhan yang ditujukan.
Rita salah seorang Pembina YKW juga menjelaskan, Kenapa berubah nama, sebab tagihan pajak ke BKOW, diketahui dari tahun 2008 tidak ada lagi tagihan pajak, dari informasi pusat buku belum dibayarkan ke dispenda.
“Pada tahun 2017 Dinas pajak meminta pembayaran tagihan yang ditujukan kepada pusat informasi buku namun tidak dibayarkan juga”, katanya.
Pihaknya telah menyurati pihak pusat informasi buku untuk pindah dari Gedung BKOW namun tidak diindahkan.
Dijelaskan kenapa dialihkan, karna pihaknya melihat selama ini selain tidak membayar pajak juga tidak adanya kegiatan yang dilakukan sehingga tempat tersebut seperti terbengkai, tak ter-urus, gedung juga sudah banyak yang bocor.
Hingga tagihan tiba sampai ke pihak BKOW dan mengalihkan pembayaran pajak ke sertifikat tercantum menjadi Yayasan Kemajuan Wanita (YKW) Padang. Objek pajak pada tahun 2019 telah berubah menjadi Yayasan Kemajuan Wanita (YKW).
Sehingganya Pihaknya telah membayarkan tunggakan tagihan ke dispenda dari tahun 2017-2018 sebesar 170.782.69 rupiah dibayarkan dengan termen sebanyak dua kali.
“Dan untuk tahun 2019 belum dibayarkan. Kepada Pemda melalui dispenda pihaknya telah meminta keringanan untuk pembayaran selama 5 tahun”, ujarnya.
Terkait dengan pelaporan dan tuduhan telah menggantikan sertifikat dari pusat informasi buku tersebut BKOW dan YKW telah merasa tercemarkan nama baik, dan kuasa hukumnya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Yayasan Kemajuan Wanita Padang Cikal bakal organisasi wanita dengan kepengurusan periodik yaitu selama 5 tahun.
Disampaikan Yes Fachri, status pusat informasi buku adalah salah satu organ aktivitas di Sumbar yang semula dipinjam pakaikan oleh Pemerintah (BKOW). Pada masa Gubernur Hasan basri Durin. Dan pernah disuruh pindah tapi tidak diindahkan.
“Sebagai Ketua Pusat informasi buku Firdaus Umar seharusnya yang berhak melaporkan permasalahan perubahan tersebut, namun disayangkan ternyata yang melaporkan tidak tau siapa”, kata Yes Fachri.
Terakhir masalah pelaporan pencemaran nama baik Wartawati Nasrul Abit mengatakan pihak kuasa hukumnya yang akan menindaklanjuti.
“Nanti akan kita konsultasikan dan ke pihak hukum yang akan menindaklanjuti”, ujar Wartawati Nasrul Abit (**)