Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
POLITIKTERBARU

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda PLP2B

198
×

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda PLP2B

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda PLP2B dan penyampaian rancangan KUA- PPAS 2021 dan KUPA – PPAS P- APBD 2020 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, 25 Agustus 2020.

Pembentukan Perda direncanakan Propemperda tahun 2019 akhir persidangan ketiga tahun 2019, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang PLP2B merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sumbar.

Ranperda dirampungkan Komisi II Bidang ekonomi, akan tetapi belum dilanjutkan ketahap kedua yaitu pemgambilan keputusan paripurna, karena belum keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015.

Semua fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan dilakukan komisi II bersama Pemda dilanjutkan tahap pengambilan keputusan paripurna.
Dengan telah disepakati Ranperda tentang PLP2B.

Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewajiban menyusun APBD dan perubahan APBD serta mengajukannya kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Rancangan KUA-PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan penetapan kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Sedangkan rancangan KUPA- PPAW perubahan APBD disampaikan paling lambat bulan pertama Agustus dan penetapan kesepakatan pertama paling lambat minggu kedua Agustus.

APBD Provinsi Sumbar dilakukan perubahan dengan petimbangan utama terjadinya kondisi darurat kesehatan pandemi Covid-19 memerlukan penyesuaian alokasi anggaran dan dilakukan refucusing anggaran untuk penanganan pendemi Covid-19 dilaksanakan Pergub.

Refucusing tahap I sampai 3 telah dilakukan reposisi anggaran belanja langsung ke pos belanja tidak terduga sebesar Rp 541.252.747.542 penggunaanya untuk penanganan pendemi Covid-19 untuk sektor kesehatan dan untuk masyarakat terdampak.

Laporan Bakeuda kepada DPRD, realisasi anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp. 420. 449.515.914 dengan demikian sisa anggaran pos belanja tidak terduga lebih kurang Rp 121 milyar di reposisi kembali belanja langsung perubahan APBD tahun 2020.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *