Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Jawaban Bupati Solok Terkait Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Solok

272
×

Jawaban Bupati Solok Terkait Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Solok

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – Selasa (18/8/2020), rapat Paripurna DPRD Kab Solok dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Solok terkait Pandangan umum fraksi -fraksi terhadap nota pengantar bupati Solok tentang Raperda Perubahan APBD tahun 2020.

dipimpin oleh ketua DPRD Jon Fiman Pandu bersama wakiknya Renaldo Gusmal,SE.

Dihadiri oleh bupati Solok H.Gusmal, SE. MM, anggota DPRD Kab Solok, Sekda Aswirman, SE, MM, Sekwan Drs. Suharmen, MM, Forkopimda Dan SKPD Pemkab Solok.

Dalam sidang paripurna tersebut, bupati menjawab pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Solok tentang perubahan Anggaran tahun 2020. Terkait dengan pandangan Fraksi tentang pembangunan infrastruktur Bupati mengatakan,” Pembangunan daerah tetap memperhatikan azas manfaat, efektif dan efisien, pembangunan infrastruktur diarahkan untuk mendukung mobilisasi dan perekonomian warga serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, dengan menerapkan strategi proaktif yang berorientasi pada peningkatan pelayanan. Kebijakan pendapatan terus disesuaikan perkembangan berbagai indikator perekonomian dan asumsi-asumsi yang mempengaruhinya,” jawab bupati.

Selain itu bupati juga menambahkan ,”Pemerintah Daerah selalu berusaha mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi, seperti melalui pendataan objek baru, melakukan pemutakhiran data terhadap objek pajak yang sudah ada, rasionalisasi tarif retribusi daerah sesuai dengan perkembangan harga dan perekonomian, serta peningkatan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat,”

Tekait dengan penggalian Potensi PAD dari sektor pariwisata, bupati menyampaikan bahwa perbaikan kepariwisataan di Kabupaten Solok terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Selain pertumbuhan jumlah kunjungan, pembangunan wisata tersebut juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah sektor pariwisata Tahun 2018 Realisasi PAD sektor pariwisata sebesar Rp.237.900.000 menjadi Rp.253.214.000, di Tahun 2019, atau meningkat sebesar 6,4%.

Terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), bupati menerangkan bahwa setiap tahun Pemerintah Daerah terus melakukan kegiatan kebutuhan fisik dan prasarana dasar kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. Terkait dengan penambahan anggaran pada perubahan APBD Tahun 2020 pada Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan dan Pangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 76 Tahun 2020 tentang pengelolaan cadangan DAK, dimana Dinas pertanian mendapatkan cadangan dana alokasi khusus.

Berkaitan dengan pandangan Fraksi mengenai pendidikan, pembangunan daerah dan perubahan status BUMD menjadi Perumda untuk PDAM, bupati menyampaikan bahwa Pendidikan, sekaitan dengan kesejahkteraan guru honorer, ada upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah. Antara lain memberikan honorium guru tidak tetap melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN. Secara regulasi memberikan penggantian transportasi bagi guru honorer melalui kegiatan penyediaan dan pengembangan yang bersumber dari APBD.

Perubahan status BUMD menjadi Perumda untuk PDAM, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD telah menyepakati dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Perda tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Untuk mengubah nama Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum, maka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah.

Tekaitan dengan belanja melalui refocusing anggaran dan fokus pemerintah daerah pada peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan periindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi serta perhatian terhadap daya saing produk lokal,

Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penänganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah melakukan rasionalisasi anggaran seluruh SKPD dengan tetap memperhatikan azas manfaat, efektif dan efisien.

Penganggaran yang difokuskan pada peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi yang diarahkan untuk membiayai kegiatan diantaranya, Penyediaan dan penyiapan fasilitas yang menunjang protokol kesehatan kebiasaan baru menuju masyarakat yang dalam rangka adaptasi produkti, Penyebarluasan informasi terkait pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman covid-19, Melakukan percepatan penyediaan alat pelindung diri (APD), Peningkatan kapasitas dan kualitas fasiitas layanan kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, baik dari sisi SDM maupun sarana dan prasarana. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan, melakukan upaya pelacakan dan pembatasan sosial dalam hal terjadi transmisi lokal pandemi covid-19.

Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menjaga stabilitas harga barang yang dibutuhkan masyarakat, melakukan pendataan terhadap daftar nama dan alamat penerima BLT nagari, dalam rangka menjaga tidak terjadi tumpang tindih dengan pelaksanaan bantuan sosial lainnya, Percepatan penyaluran memberikan hibah / bantuan sosial dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah daerah.*(Ali/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *