RELASIPUBLIK.com Painan – Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian, dengan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial A (17), warga Banuaran, Kota Padang. Akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Minggu (1/10), sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi yang diterima relasipublik.com, kejadian berawal ketika korban atas nama Firman (12), warga Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, sedang mengendarai sepeda motor miliknya merek Vario, Nopol BA 4802 GU, warna hitam. Kemudian tiba-tiba ia dihentikan oleh pelaku, dan berpura-pura hendak menumpang. Namun ditengah perjalanan, dengan sengaja pelaku menjatuhkan masker (penutup mulut) miliknya, dan meminta saat itu korban berhenti untuk mengambilkan masker tersebut. Dan disaat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, S.IK melalui Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Sumardi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya pencurian sepeda motor (curanmor) ini, terjadi di sekitaran Jalan Baru Tanah Manang, Kenagarian Carocok Anau Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan. Saat itu, korban sedang mengendarai motor miliknya, dalam melakukan aksinya pelaku pura-pura menumpang dan mintak diantarkan ke Simpang Tiga Tarusan.
“Belum sampai di lokasi tujuan, pelaku saat itu sengaja menjatuhkan masker miliknya dan meminta tolong agar korban mau mengambilkannya. Nah, saat itulah pelaku melarikan motor milik korban,” sebut Kapolsek. Senin (2/10).
Lebih lanjut kata dia, kejadian tersebut membuat warga setempat kaget, sebab korban langsung berteriak dan meminta tolong. Pada saat itu, salah satu anggota Polsek Kecamatan Koto XI Tarusan atas nama Brigadir Nasrul, sedang melakukan patroli, sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran dengan pelaku.
“Beruntung saat itu, salah satu anggota kita sedang melakukan patroli di lapangan. Dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak berselang lama, akhirnya pelaku dapat dihentikan di sekitar Nagari Duku, kemudian langsung digiring ke Mapolsek Koto XI Tarusan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP denganĀ ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Oks/RP)