Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Mediasi Antara IKA Dengan Gubernur Gagal, Gugatan Perdata Tetap Berlanjut

200
×

Mediasi Antara IKA Dengan Gubernur Gagal, Gugatan Perdata Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Mediasi penyelesaian gugatan perdata no.66/2020 antara Irvan Khairul Ananda (IKA) dengan Gubernur Sumbar gagal, dan akhirnya persidangan tetap akan dilanjutkan pada awal Agustus 2020 mendatang.

Mediasi ke-3 ini dimulai pukul 09.30 Wib, masing-masing para pihak dihadiri dan didampingi pengacaran, IKA sendiri didampingi Wilson Saputra dan Rekan, sedangkan Irwan Prayitno diwakili Biro Hukum Setda prov Sumbar.

Mediasi tahap akhir ini mendengarkan tanggapan Pihak Penggugat atas konsep SK pensiun ASN, atas nama Irvan Khairul Ananda atau kerap disapa IKA, mantan Kaban BKD, BKPMD, BPM dan terakhir Kaban Kesbangpol privinsi Sumbar, dengan hakim mediasi Ade Zulfina Sari,S.H.M.H.

Ketika membuka mediasi, Hakim membacakan keputusan SK Pensiun IKA, dan pihak tergugat meminta agar peradilan perdata sudah tidak perlu dilanjutkan, karena penggugat sudah mendapatkan SK Pensiun terhitung mulai tanggal 10 Juli 2020.

Menyikapi hal tersebut, IKA mengatakan, ia menyadari kalau mediasi memang untuk berdamai dan tidak melanjutkan peradilan, namun pihaknya tetap akan melanjutkan peradilan karena selama ini Gubernur Sumatera Barat dinilainya tidak punya itikad baik selama ini.

“Kenapa Irwan P tidak melakukannya dari dulu ketika saya menang perkara PTUN 2016 yang lalu, malah dia naikbanding Petitun Medan, kalau memang Irwan P berniat baik dan tidak memperpanjang masalah,” teranag IKA dengan suara lantang sampai terdengar keluar ruang mediasi.

Diyegaskannya lagi, karena tidak ada juga itikad baik IP, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI dan dikabulkan berdasarkan putusan no 397K/Tun/2017, tertanggal 14 September 2017, namun tidak juga tampak itikad baik untuk berkomunikasi dan berdamai, meskipun putusan tersebut sudah jelas salah satu pihak menang dan pihak lainnya kalah.

“Putusan MA itu sudah final, ajaklah saya bicara, walaupun tidak sebagai mantan pejabat Pemdaprov Sumbar, atau anggap saja sebagai rakyat badarai yang sedang bermasalah, malah wajib Irwan P sebagai Guberbur Sumbar melayani dan berkomunikasi, tapi tidak juga ia lakukan,” ucap IKa lagi.

Karena tidak nampak juga itikad baik tersebut, inilah yang menjadi titik tolak IKA untuk memggugat Irwan P pada peradilan perdata.

“Irwan P tidak punya hati nurani, karena setelah bertahun-tahun membuat saya teraniaya, tidak menerima gaji dan tunjangan, saat ini malah meminta agar saya mencabut perkara, saya tetap minta dilanjutkan,” ucap IKA dengan suara semakin lantang terbakar emosi.

Hakim mediasi Ade, sempat menenangkan IKA dengan instruksi dan mengatakan, jangan mengungkit yang lama sebab itu tidak dalam agenda Perdata hari ini.

Dalam mediasi IKA juga menjelaskan, sebenarnya dia bukan berhadapan dengan Gubernur Sumbar, tapi dengan Irwan P, dengan dasar penilaian Gubernur Sumbar sudah pasti taat azas dan taat hukum NKRI, yakni putusan PK Mahkamah Agung RI, namun pribadi nya tidak tampak taat hukum.

“Gugatan Perdata No 66 tahun 2020 ini antara saya IKA dengan Irwan P Gubernur Sumbar harus dan tetap dilanjutkan, sampai berapakalinya Inshaa Allah saya akan tetap menggugat kezaliman yang dilakukannya oleh Irwan P tersebut,” tutu IKA dalam menyampaikan tanggapan.

Di luar ruang sidang tampak mantan pegawai kantor gubernur, antara lqin Afendi Anjang yang dilarang azan oleh Irwan P di musola gubernuran tahun 2016 lalu, merupakan “pangkal bala’, IKA dituduh mencemarkan nama baiknya tersebut.

Juga tampak mantan-mantan pejabat Kantor Gubernur Sumbar Erwin,SH, Sumantri, Smhk dari Biro Hukum, Syofyan SH Dtk. Bidjo Kabiro Hukum, Drs. Marzuki Onmar Kabiro Pemerintahan, selaui itu yang selalu hadir mebgikuti sidang-sidang ini sejak Ptun tahun 2016 lalu Drs. Syahrial Aciak Ketua KAN Kuranji Pauh IX.

IKA akan terus mencari keadilan, agar kedepan pimpinan negri ini tidak melakukan kesewenangan terhadap pegawai dan rakyatnya.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *