PADANG, RELASIPUBLIK – Setelah memeriksa beberapa saksi pelapor terkait tindaklanjut penyelidikan dugaan tindak pidana kejahatan penyebaran identitas pribadi serta pencemaran nama baik nama Ketua KPU Sumbar Amnasmen melalui media elektronik aplikasi Facebook atas nama “RS”.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar mulai memeriksa pemilik akun Facebook inisial “RS” yang menjadi saksi terlapor dalam perkara ini, Kamis siang, (4/6).
“Pemilik akun facebook inisial “RS” diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda pada Kamis siang (4/6) sekira pukul 14.00,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto ketika dihubungi Pers di hari yang sama.
Menurut dia, penyidik sebelumnya memberikan surat panggilan pada pemilik akun “RS” untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan Amnasmen.
“Dalam pemeriksaan hari ini (Kamis, red) untuk sementara pemilik akun ini diperiksa penyidik baru sebagai saksi,” jelas Bayu.
Dia menambahkan, sekarang ini penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
“Penyidik bakal meminta keterangan saksi ahli untuk menyelidiki perbuatan terlapor berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Bayu.(arn/nov)