PADANG, RELASIPUBLIK – Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan tiga tahap. Yakni, tahap I pada 22 April 2020 sampai 4 Mei 2020. Diperpanjang pada Tahap II dari 5 Mei sampai 29 Mei. Tahap 3 pada 30 Mei sampai 6 Juni 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (4/6/2020)
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi itu, Irwan menjelaskan panjang lebar tentang upaya memutus penyebaran Virus Corona. Menurutnya, sebelum penerapan PSBB, Sumbar telah terlebih dahulu menerapan Pembatasan Selektif dengan menggunakan APBD Sumbar.
“Usulan PSBB juga kita usulkan, pasca ditetapkan Jakarta dan beberapa daerah lain. Hanya berselang 1 hari, usulan kita diterima,” ujarnya.
Irwan Prayitno menegaskan, Sumbar bukan hanya sekedar menerapkan PSBB tapi pelarangan terhadap seluruh warga yang masuk le Sumbar. “Tapi kita juga kecolongan, terutama pada dini hari. Mereka lewat dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Pada akhir penerapan PSBB tahap III, Bukittinggi menyatakan keluar dari PSBB dan memilih New Normal. “Ini kita dukung, lantaran Bukittingi telah memenuhi syarat untuk menerapkan new normal,” ujarnya.
Menurut Irwan, jelang akhir penerapan PSBB tahap III, beberapa daerah telah menyatakan kesiapan menerapkan new normal. Hanya Kota Padang yang berencana memperpanjang PSBB.
Sedangkan Padang Pariaman dan Mentawai lebih cenderung menvikuti Kota Padang. “Walau PSBB pada level propinsi, namun kebijakan tetap berada di masing-masing Kabupaten /kota. Semua akan diputuskan pada 7 Juni,” ujarnya.(nov)