PADANG, RELASIPUBLIK – Keberadaan Iklan rokok Di Tepi jalan membuat Ketua MPC kota Padang Roy Made Oka geram. Hal ini disebabkan adanya temuan Spanduk rokok Tanpa stiker pajak Dan adanya tulisan merk rokok dibeberapa titik yang tidak sesuai dengan Perwako Padang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Roy Madea Oka mengatakan hasil temuan yang berada Di beberapa titik seperti di Simpang Ketaping, Sawahan Dekat bakso lapangan tembak Di Jembatan marapalam,
Di Depan grandzuri Dan Di Jalan niaga semuanya Ada dua Puluh Spanduk vertikal Rokok Tanpa stiker pajak Dan mempunyai logo atau merk rokok.
Setelah mendapatkan temuan tersebut Roy Madea Oka langsung mendatangi BAPENDA Kota Padang terkait hal tersebut, namun Laporan Roy mengalami Jalan buntu karena tidak ditanggapi secara positif Oleh pegawai BAPENDA kota Padang.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembantuan Hukum Pemuda Pancasila Kota Padang Mahdiyal Hasan mempertanyakan terkait penerapan hukum Dari Perwako Kota Padang no 46 Tahun 2017 “Sampai sat ini Perwako tersebut belum direvisi Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat, kami berasumsi dengan temuan ini pemerintah terutama BAPENDA Kota Padang tidak taat aturan. Seharusnya BAPENDA menjalankan fungsinya terhadap pemasangan Spanduk Oleh Salah Satu perusahaan rokok ternama”.
Mardiyal Hasan menambahkan “Kejadian ini Sangat disayangkan sekali, yg kita Sangat takutkan adalah Adanya Sebuah kesengajaan karena Akan Berimbas kekinerja pemerintah kota Padang dibawah kepemimpinan H mahyeldi ansarulah Dan Hendri septa,sebagai walikota Dan Wakil walikota Padang”.(***)