PADANG, RELASIPUBLIK – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pengrusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, dengan terdakwa Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Kamis (30/1).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra Cs menyatakan, terdakwa Rusma Yul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menuntut Hakim untuk memutuskan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Gustiarso.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam perbuatannya adalah telah menimbulkan kerugian bagi negara karena adanya kerusakan ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna disekitar sempadan kawasan mandeh.
“Meski demikian, kami juga menyertakan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni telah menyesali perbuatannya dan akan melakukan upaya pemulihan akibat perbuatannya, serta belum menikmati hasil tindak pidana tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sutomo selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan, bakal menyampaikan pembelaan dalam pledoi yang diagendakan pada, Rabu 12 Februari 2020 mendatang.
“Ya, nanti pembelaannya kami sampaikan di Pledoi,” ucapnya pada wartawan. (kis)