Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

HM Nurnas : Ayo Bentuk KI di Kabupaten dan Kota

142
×

HM Nurnas : Ayo Bentuk KI di Kabupaten dan Kota

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK—Komisi Informasi dapat dibentuk di kota dan kabupaten sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Komisi Informasi di Kota atau Kabupaten di Sumbar menurut Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas sekaligus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyediaan informasi publik.

“Kalau selama ini pengelolaan dan pelayanan informasi publik di kota dan kabupaten lambat, satu dari banyak solusi mempercepatnya, ayo bentuk Komisi Informasi di kota dan kabupaten di Sumbar,”ujar HM Nurnas pada diskusi group dilaksanakan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJ-KIP) Sumbar, Rabu 15/1 di Hotel Daima Kota Padang.

Namun, Nurnas mengingatkan, sebelum itu Komisi Informasi Sumbar mesti memperkuat dulu PPID utama kabupaten dan kota.

“Kebijakan ini butuh komitmen kepala daerah dan DPRD dengan penyediaan SDM, anggaran serta sarana dan prasarana memadai,” tegasnya.

Dorongan itu didasari masih minimnya OPD di kabupaten dan kota dalam menyediakan dan menginformasikan secara terbuka semua informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing OPD.

“Padahal, OPD seharusnya responsif dalam menyediakan informasi publik mulai dari layanan publik yang diselenggarakan, program dan kegiatan OPD, anggaran dan capaian kinerja OPD,”ujar Nurnas yang terkenal sebagai tokoh keterbukaan informasi publik tahun 2019 dan juga tokoh sentral lahirnya KI Sumbar tahu 2015 lalu.

Saat ini kata Nurnas belum semua OPD menyediakan dan menginformasikan informasi tersebut. Ini harus jadi perhatian semua daerah. OPD juga harus responsif terhadap permintaan informasi publik dari masyarakat.

Keberhasilan pengelolaan informasi publik di daerah, kata Nurnas juga masih terkendala SDM yang masih minim, anggaran serta sarana dan prasarana baik hardware maupun software. “Ini mesti jadi perhatian kepala daerah dan DPRD setempat,” imbuhnya.

Selain KI kabupaten dan kota, Nurnas juga berharap juga dibentuk FJKIP-nya yang beranggotakan jurnalis media di daerah setempat. Sehingga ke depan, semuanya komit untuk terbuka.

Ketu Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska mengatakan Renstra KI 2019-2023 juga mendorong terbentuknya Komisi Informasi kota dan kabupaten.

“KI Sumbar juga berharap KI kota dan kabupaten terbentuk di Sumbar, terutama di daerah jauh seperti Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Dharmasraya dan Mentawai, pertimbangannya untuk memudahkan publik bersengketa informasi publik,” ujar Nofal. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *