PADANG , RELASIPUBLIK — Ketua Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Alirman Sori mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Pengawalan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di daerah telah dilakukan dengan baik sesuai harapan dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Alirman Sori, usai kunjungan ke Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, Rabu (18/12/2019). Anggota DPD RI asal daerah Sumatera Barat itu mengunjungi Kanwil Kemenkum HAM dalam rangka mengisi masa reses di daerah pemilihannya.
“Kami mengapresiasi Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat yang ternyata lebih cepat melaksanakan apa yang menjadi harapan dari pemerintah pusat,” kata Alirman Sori.
Dia melanjutkan, salah satu buktinya, Kanwil Kemenkum HAM Sumbar telah berkontribusi luar biasa dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Tenaga Perancang Perundang – undangan serta penyuluh yang dimiliki secara aktif melakukan roadshow ke seluruh daerah.
“Ketika Perda daerah sudah tuntas, penyuluh yang ada juga aktif mensosialisasikannya. Ini merupakan langkah maju yang perlu diapresiasi dan didorong untuk terus ditingkatkan,” katanya.
Alirman Sori menambahkan, kunjungan tersebut sebagai implementasi dari beberapa Undang – Undang. Antara lain UU MD3 khususnya pasal 249 ayat (1) huruf J. Kemudian pasal 95 UU nomor 15 tahun 2011.
Ayat (1) huruf J pasal 249 UU MD3 berbunyi: DPD mempunyai wewenang dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).
“Termasuk juga implementasi UU 15 tahun 2011 pasal 95 terkait kewenangan DPR DPD dan pemerintah pemantauan dan peninjauan terhadap pemberlakuan UU,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Alirman Sori juga menyerap aspirasi dari Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat terhadap beberapa kendala yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas. Misalnya dalam pelaksanaan tugas, tenaga perancang perundang – undangan sudah memiliki transportasi sementara tenaga penyuluh belum ada. Selain itu juga sarana prasarana kantor yang masih harus dilengkapi serta mengenai kondisi rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kendala ini menjadi catatan sebagai wujud tanggung jawab anggota DPD dalam menyuarakan aspirasi daerah pemilihan. Dalam hal ini, kita akan menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM agar dapat aspirasi yag disampaikan oleh kantor wilayah dapat dipenuhi,” katanya.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Suharman, menyambut kedatangan anggota DPD RI menyampaikan harapan, agar program penguatan kapasitas untuk tenaga Perancang Undang – Undang dan Penyuluh hukum dapat ditingkatkan. Selain itu, juga berharap revitalisasi sarana prasarana unit teknis seperti Rumah Tahanan serta Lembaga Pemasyarakan.
“Tenaga perancang perundang – undangan serta penyuluh terus memaksimalkan kinerja pendampingan dan penyuluhan. Namun ke depan, kami berharap program penguatan kapasitas dapat lebih ditingkatkan,” harapnya.
Dia menyebut, tenaga perancang perundang-undangan memiliki peran sangat strategis. Demikian juga dengan tenaga penyuluh hukum. Untuk Perda, Kemenkum HAM sangat menekankan naskah akademik. Sehingga Perda yang dilahirkan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Naskah akademik ini sangat menentukan dalam merancang sebuah peraturan daerah. Ini sangat kami tekankan agar Peraturan di daerah tidak berbenturan dengan UU,” (Relis/ Dewi)