Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Mengamankan 5 Tersangka Bandar Narkoba dan 1 Kg Barang Bukti

305
×

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Mengamankan 5 Tersangka Bandar Narkoba dan 1 Kg Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengamankan Narkoba jenis shabu seberat 1 Kg senilai kurang lebih dari 2 Milyar, disimpang Mapolres Dharmasraya (17/11) dini hari yang dibawa pelaku dari Medan hendak menuju ke Muaro bungo Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir Sik MH yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan,SH, serta Sejumlah Perwira saat menggelar Press Confrence dengan para awak media, Senin (18/11) di Mapolres Dharmasraya.

Menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Informasi yang didapat oleh Anggota Satuan Narkoba, bahwa ada sebuah kendaraan jenis Avanza dengan Nopol BK 1135 FX warna hitam dari medan menuju muara bungo membawa barang haram tersebut, berdasarkan Informasi itu,petugas langsung melakukan razia di Simpang Kapolres Dharmasraya.

Setelah melakukan pengintaian, tiba – tiba mobil tersebut melintas, dengan bergerak cepat petugas langsung menggeledah isi mobil yang ditumpangi tiga orang cowok dan dua orang cewek, akhirnya petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan didalam pintu mobil tersebut.

Tiga orang tersangka laki – laki tersebut bernama, Mawardi Bin M.Amin panggilan Wardi (24 thn) Suku Aceh, Agama Islam, beralamat Dusun Arsyad Samuti Makmur Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireuen Provinsi Nanges Aceh Darussalam, Muzzakir Bin Mukhlis panggilan Takim (21 th) Suku Aceh, Agama Islam beralamat Desa Lhok Merbo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nanges Aceh Darussalam, Fakhruddin Bin Huse panggilan Yadin (43 th) Suku Aceh, Agama Islam beralamat Desa Chot mane Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireuen Provinsi Nangro Aceh Darussalam.

Sedangkan dua orang perempuan bernama, Ratih Kumala Dewi Binti Sarimin panggilan Dewi (33 thn) Suku Jawa, Agama Islam, beralamat Dusun II Desa Bandar Labuhab Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dan Lisa Hanum Binti Jaka Eka panggilan Lisa (23 thn) Suku jawa, Agama Islam, beralamat Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada penangkapan ini antara lain 1 Paket besar Narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus dengan kemasan teh merk Chinese pin wei dan dibalut dengan kantong kresek yang diletakan pada pintu dalam penumpang mobil toyota Avanza Veloz warna hitam BK 1135 FX dengan berat 1 Kg dan tiga buah handphone Samsung lipat.

Dikatakan Kapolres, bahwa menurut pengakuan tersangka mereka adalah kurir yang di bayar sebesar Rp 20 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke kabupaten Muaro bungo Provinsi Jambi, dan sudah dibayar untuk uang muka sebesar Rp 5 juta.

“Mereka sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali, dan kali ini Jajaran kepolisian Dharmasraya berhasil mengamankan pelaku dan para pelaku merupakan jaringan medan yang dikendalikan oleh warga Bireuen Aceh bernama Wadi” Ucap Kapolres.

Sambungnya, ini merupakan penangkapan yang jumlah Narkoba jenis Shabu terbesar semenjak Polres Dharmasraya berdiri.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Pasal yang akan digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Seumur hingga hukuman Mati.

Selain itu, Kapolres, Imran Amir, juga menyampaikan penangkapan terhadap pemakai dan pengedar narkoba yang dilakukan pada hari sabtu (2/11) sekira pukul 00.15 Wib yang bertempat di Wisma Agung Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Taufik Hidayat Bin H.Harap panggilan Taufik (40 thn) Suku Minang, Agama Islam, beralamat Jorong Sungai tambang II Kenagarian Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang baru Kabupaten Sijunjung dan Yendri Bin Ismail panggilan Yan Bari (44 thn) Suku Minang, Agama Islam, beralamat Jorong Sungai Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dan Penggeledahan ini mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra R Warna Hitam Nopol BM 1235 VT yang didalam tangki minyak terdapat 1 (satu) buah Plastik kresek warna putih yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah paket sedang berbentuk butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Kemudian, 1 (satu) buah senter merk Headlight warna hitam merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang berbentuk butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran sedang, Uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, 1 Unit handphone android merk Oppo A3S warna ungu, 1 Unit handphone merk samsung lipat warna hitam dan 1 Unit handphone merk warna hitam.

Kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a Jo Pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Penjara Seumur hidup.

Sementara semua tersangka dititipkan ditahanan Polsek Sitiung untuk pengembangan lebih lanjut”Pungkas Kapolres.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *