PAINAN, RELASIPUBLIK – Untuk ke Sembilan kalinya sidang perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan terdakwa Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (14/11).
Sebanyak Tiga orang saksi untuk meringankan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidz Kurniawan Cs dihadapan Majelis Hakim.
Mardi selaku saksi pertama menyebutkan, ia pernah ke lokasi bangunan yang dimiliki terdakwa Rusma Yul Anwar. Di lokasi ia melihat ada bangunan 4 rumah di puncak bukit, sementara 1 bangunan lagi arah ke tepi laut ditumbuhi Mangrove sekitar 1 sampai 2 meter.
“Benar, Pak. Saya berdomosili disekitar sana. Dari informasi yang beredar bangunan itu milik pribadi Wakil Bupati Rusma Yul Anwar untuk penunjang pariwisata dan tempat berkemah. Tapi terkait izinnya saya tidak tahu,” katanya dihadapan Majelis Hakim.
Ia mengakui, lokasi yang dibangun terdakwa dulunya adalah areal peladangan. Kemudian dibangun Rusma Yul Anwar pada 2016. Disekitar pinggiran laut terdapat tumbuhan Bakau (mangrove) kemudian ada Olo sebagai tempat bersandar kapal kecil.
“Dulu waktu saya kesana Olo itu masih dangkal dan ukurannya kecil sekitar 5 meter. Kemudian setelah ada pengerjaan menggunakan alat berat Excavator ukurannya bertambah besar sekitar 15 meter. Akibat pengerukan dan timbunan itu memang ada sejumlah Bakau yang rusak,” katanya.
Sementara saksi Jasril menyebutkan, sodetan di lokasi terdakwa terus diperluas dengan cara mempekerjakan orang lain untuk mengoperasikan alat berat Excavator.
“Diantara material hasil pengerukan terdapat sejumlah terumbu karang, kemudian ditempatkan pada sisi sodetan untuk keluar masuknya kapal,” ucapnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso, saksi lainnya Azwir menyebutkan, akibat pelebaran sodetan tersebut air di lokasi pengerjaan menjadi keruh, namun sekarang sudah menjadi normal seperti semula.
“Dulu sodetan itu memang masih sempit. Namun, sekarang kapal sudah bisa berputar di lokasi tersebut. Saya tidak tahu siapa yang mengerjakannya,” tuturnya.
Hakim Ketua sempat menegur PH Vino Oktavian dikarenakan terlalu detail mempertanyakan apakah Olo itu sama dengan dermaga?
“Jangan tanyakan itu pada saksi. Dia ini bukan ahli dermaga. Nanti, itu ada ahlinya yang menjawab. Saudara bisa ajukan itu nanti pada sidang berikutnya,” kata Hakim Ketua menegaskan.
Pada akhir persidangan, Terdakwa Wakil Bupati Rusma Yul Anwar ketika ditanya Hakim Ketua juga membenarkan seluruh keterangan saksi.
Sidang bakal dilanjutkan pada, Rabu (20/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. (kis)