PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui penetapan zona integritas ini maka diharapkan dapat terwujud wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Sarananya adalah melalui manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK atau WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Peraturan Menpan RI tersebut juga mengatur tahap-tahap pembangunan zona integritas yang dimulai dari pencanangan pembangunan zona integritas dan proses pembangunan zona integritas menuju WBK atau WBBM.
“Alhamdulillah hari ini di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh sudah dilakukan proses pertama yaitu pencanangan pembangunan zona integritas. Hal ini menunjukkan bahwa pimpinan dengan seluruh pejabat dan staf di lingkup OPD sudah menyatakan kesiapan untuk membangun zona integritas,” kata Walikota Riza Falepi, Senin (11/11).
Disampaikan Riza dalam pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) yang digelar di Aula Ngalau Indah Balaikota Eks Lapangan Poliko, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pencanangan ZI ini sengaja dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau mengawal mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada OPD.
Selanjutnya tentu tidak akan berhenti hanya di pencanangan saja, namun harus terus maju ke tahap kedua yaitu proses pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang merupakan tindak lanjut dari perencanaan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi tersebut.
“Untuk itu kepada OPD yang Sudah menandatangani Pakta Integritas ini kami tidak ingin upaya menuju zona integritas ini hanya gembar-gembor berupa deklarasi terbuka belaka, tapi kami ingin kita semua benar-benar akan melaksanakannya, untuk itu mari kita siapkan segala sesuatunya untuk memulai proses pembangunan zona integritas yang dimaksud, dengan memperhatikan semua komponen pengungkit,” kata Riza.
Targetnya jelas yaitu untuk mencapai sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, yaitu pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Komponen pengungkit yang perlu diperhatikan tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Marilah sama-sama kita pahami dan bangun semua komponen pengungkit tersebut ke detail-detailnya. Jangan sampai ada yang tertinggal agar pemerintahan yang bersih dan bebas KKN tersebut dapat benar-benar bisa diwujudkan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi semua pihak, baik dari lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK polisian kejaksaan maupun dari pemerintah dan DPRD,” kata Riza.
“Namun itu saja belum cukup sangat diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut membantu dan mengawasi jalannya pemerintahan ini, agar terhindar praktek yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berujung pada terjadinya kerugian negara. Dalam berbagai kesempatan saya selalu menghimbau jika terjadi tindakan korupsi pungli dan sejenisnya berapapun nilainya mari kita tidak sama-sama jangan didiamkan jangan dibiarkan tapi laporkan baik itu ke saya maupun ke KPK atau aparat penegak hukum,” pungkas Riza. (Niko)
Lipsus Bagian Protokoler dan Dokumentasi Sekretariat Daerah