PAINAN, GP — Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, menegaskan penahanan tersangka oknum anggota DPRD PesSel sesuai dengan hukum yang berlaku dan terbebas dari unsur politis.
“Penahanan anggota DPRD daerah pemilihan III atas nama Dalisman ini telah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Yeni Puspita, Jumat lalu.
Untuk diketahui, angota DPRD Fraksi PKS itu tersandung kasus korupsi karena rangkap jabatan yakni sebagai anggota badan musyawarah nagari serta penerima sertifikasi guru pada periodenya pertama sebagai anggota dewan 2009-2014 dan menyebabkan kerugian negara Rp35 Juta.
“Temuan korupsi ini atas dasar pemeriksaan inspektorat dan penyelidikan dilanjutkan oleh Polres Pesisir Selatan, ” sebutnya lagi.
Disebutkannya, anggota dewan itu telah ditahan pada Kamis 30 maret 2017 dan dititipkan di Rumah Tahanan Anak Air Kota Padang.
Sebelumnya, tersangka Dalisman mengaku bahwa uang sertifikasi guru yang ia terima disumbangkan untuk keperluan pembelian baju guru di sekolah tempatnya mengajar karena minimnya anggaran yang masuk.
Setelah itu ia juga mengaku bahwa uang sertifikasi beserta gajinya sebagai anggota badan musyawarah telah ia kembalikan ke negara sebagai bentuk kesadarannya. (fk)