Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Sidang Lanjutan Perusakan Manggrove di Mandeh, Saksi Nyatakan Bangunan Tak Punya Izin

163
×

Sidang Lanjutan Perusakan Manggrove di Mandeh, Saksi Nyatakan Bangunan Tak Punya Izin

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristian Erry Wibowo Cs menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan dugaan perusakan manggrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Klas I A Padang dengan terdakwa Rusma Yul Anwar, Selasa.

“Saksi-saksi yang kami hadirkan ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi dan Kepala Seksi Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pesisir Selatan, Rifkaldi,” kata Cristian Erry Wibowo di Padang.

Pada kesempatan itu, Suardi menyebutkan awalnya dirinya tidak tahu jika dugaan pengrusakan manggrove dilakukan Rusma Yul Anwar yang juga merupakan Wakil Bupati Pesisir Selatan karena terdakwa tidak pernah mengurus izin.

Dirinya mengaku baru mengetahui dugaan pengrusakan manggrove ketika mendampingi kunjungan kerja Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni ke lokasi pada April 2017.

Di lokasi ia melihat ada kegiatan pembangunan rumah dan penginapan, satu diantaranya di pinggir pantai yang di sekelilingnya terdapat manggrove.

“Lokasi sudah diolah jadi manggrovenya tidak lagi kelihatan karena tanah diuruk, namun di sekitarnya masih terdapat manggrove,” katanya lagi.

Idealnya kata dia, sebelum dilaksanakan pembangunan terlebih dahulu mesti izinnya diurus, sehingga kegiatan legal.

Dalam penerbitan izin akan dilibatkan tim dari perangkat daerah yang membidangi, jika tidak ada kendala selanjunya tim akan mengirim surat rekomendasi kepada pihaknya.

“Dari rekomendasi tersebut kami akan mengirim surat ke bupati untuk selanjutnya diterbitkan izin prinsip, namun terdakwa tidak pernah melewati tahapan itu,” kata dia.

Sementara itu, Rifkaldi menyebutkan bangunan yang didirikan terdakwa berada di kawasan hutan lindung, pembangunan sodetan yang digunakan untuk menyandarkan kapal juga mengakibatkan rusaknya manggrove.

Hal itu ia pastikan setelah mengecek titik koordinat dan selanjutnya mencocokannya dengan citra satelit, khusus sodetan luasnya bertambah rentang 2015 hingga 2017.

Sesuai informasi, JPU akan kembali menghadirkan tiga saksi lagi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (7/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *