Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

KPU Sumbar Evaluasi Pemilu 2019 Untk Pematangan Penyelenggaran Pilkada Serentak

724
×

KPU Sumbar Evaluasi Pemilu 2019 Untk Pematangan Penyelenggaran Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini

BATU SANGKAR, RELASIPUBLIK – Dalam meminimalisir kesalahan pada Pilkada serentak 2020 mendatang, KPU Sumbar lakukan rapat kordinasi untuk melakukan evalusi penyelenggaraan pemilu 2019.

Rapat kordinasi yang melibatkan komisioner,sekretaris, kasubag tekhnis dan kasubag hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat berlangsung dua hari yakni 26-27 Oktober 2019, dengan mengambil lokasi disalah satu hotel di Batu Sangkar.

Wandrizen, .SH Kabag Tekhnis dan SDM KPU Sumbar yang merupakan ketua panitia penyelenggara mengatakan, dasar rakor ini diadakan adalah Undang-undang no.7 tentang Pemilu, Per-KPU dengan anggara diva.

“Kita mengadakan rakor ini dasarnya adalah undang-undang pemilu serta peraturan KPU dengan memakai anggaran diva KPU Sumbar,” ungkap Wandrizen.

Ditambahkannya, adapun guna rakor evaluasi ini untuk meminimalisir kesalahan pada pilkada serentak 2020 mendatang.

Sekaitan dengan evaluasi tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, sangat bahagia bisa mengadakan rakor evaluasi dengan mengikutkan Wartawan serta relawan demokrasi, selain komisioner dan bagian yang ada di KPU.

Kehadiran para Wartawan dalam evaluasi, maka secara terbuka bisa diketahui publik, sehingga transparansi penyelenggaraan pilkada serentak 2020 jauh lebih mapan dan siap.

“Evaluasi saat ini secara menyeluruh dari semua tahapan yang ada, sehingga bisa meningkatkan kwaliitas regulasi tahapan dan perangkat penyelenggar,” ungkap Amnasmen.

Meskipun semua tahapan sudah dijalankan dengan baik, dari awal vrifikasi parpol sampai dengan pencalonan serta pemilihan, masih ada juga keslahan yang terjadi.

Rakor evaluasi ini juga diisi dengan diskusi kelompok yang dibagi menjadi 5 kelompok, dan sebelumnya diisi dengan nara sumber dari akdemisi dan praktisi.

Adapun narasumber yang dihadirkan Harri Effendi Iskandar akademisi, Khairul Fahmi paraktisi dan Saldi Isra dari Mahkamah Konstitusi, sebagaii dasar pengisi diskusi kelompok.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *