Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

Sidang Lanjutan Perusakan Mangrove di Kawasan Mandeh

163
×

Sidang Lanjutan Perusakan Mangrove di Kawasan Mandeh

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK   – Sidang dugaan perusakan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan terdakwa Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar. Agenda saat itu, masih mendengarkan keterangan saksi, Kamis (24/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlul Azmi Cs kembali mengajukan sebanyak 4 orang saksi, yaitu Yoski Wandri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pessel rentang waktu 2014-2016 (sekarang Kepala BAPPEDA), Zaitul Ikhlas selaku Kabid Perikanan Budidaya rentang waktu 2011-20167 (sekarang Sekretaris pada Dinas Tananan Pangan Hortikultura dan Perkebunan), Hadi Susilo selaku Camat Koto XI Tarusan rentang waktu 2011-2017 (sekarang Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga), dan Damsirwan (58) warga Ampang Pulai Tarusan selaku pihak pelayanan jasa Boat ke lokasi Mandeh.

Pada kesempatan itu, Yoski Wandri mengaku terdakwa pernah meminjam alat Excavator kepada pihaknya untuk pengerjaan di lokasi.

“Ya, waktu itu terdakwa menelpon saya untuk meminjam alat. Kemudian hal itu saya koordinasikan dengan Kabid Perikanan Budidaya Pak Zaitul Ikhlas dan beliau di panggil terdakwa. Saya di telpon dua kali, terakhir saat terdakwa hendak membawa alat,” kata Yoski di depan Majelis Hakim.

Selain itu, Yoski menambahkan, bahwa berdasarkan Perda Kab Pessel No 7 tahun 2011 tentang RTRW, Mandeh termasuk kawasan wisata.

Sementara Zaitul Ikhlas membenarkan hal tersebut, ia mengaku dipanggil terdakwa untuk meminjam Excavator untuk pengerjaan di lokasi Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Sebelumnya saya tidak mengetahui ada perusakan di Mandeh. Namun, informasi tersebut saya ketahui setelah adanya pemberitaan di media massa. Hal itu saya sikapi dengan mengingatkan operator (pekerja alat) agar tidak membuang hasil pengerukan di lokasi dan itu juga saya sampaikan ke terdakwa,” ujarnya.

Namun kemudian terdakwa membantah, pernyataan saksi tentang pernah mengingatkan terdakwa agar tidak membuang hasil pengerukan ke laut.

Mantan Camat Koto XI Tarusan, Hadi Susilo, menjelaskan terdakwa dalam membangun di kawasan Mandeh tidak mengantongi izin.

Ketika ditanya hakim di mana saudara tahu, kalau terdakwa tidak memiliki izin ?
” Karena setiap pengurusan izin harus ada rekomendasi dari camat. Dan terdakwa tidak pernah meminta rekomendasi,”jawab Hadi Susilo.

Kemudian Hadisusilo juga menjelaskan, kalau dirinya melihat ada empat bangunan di lokasi terdakwa, tiga di bagian atas dan satu di bagian bawah.

Selain itu, tuturnya juga ada sodetan yang sudah diperlebar, sehingga akibat pelebaran sodetan tersebut terlihat ada mangrove yang rusak.

Saksi lainnya, Damsirwan menjelaskan, ia selaku pembawa Boat mengaku pernah mengantarkan pekerja lebih kurang sebanyak 20 kali ke lokasi tersebut.

“Awalnya saya tidak tahu bahwa itu punya Pak Wabup, saya disuruh sama Pak Masrial mengantar pekerja kesana,” tuturnya.

Dijelaskannya, di lokasi tersebut ia mengaku melihat ada 3 pondok berukuran kecil berada di atas bukit. Pondok itu berdiri dengan posisi rata.

“Saya juga melihat ada Olo tempat bersandarnya Boat di lokasi pengerjaan terdakwa. Awal saya kesana terlihat ukurannya masih kecil kemudian berangsur melebar dan saya juga melihat ada bekas timbunan pada samping kiri dan kanan, disana juga ada pohon Bakau (Mangrove),” katanya.

Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/10) dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *