PADANG, RELASIPUBLIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Sumbar menggelar sosialisasi hasil pemantauan pengawasan pemilu serentak 2019 di Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/10) di Hotel Rocky Padang.
Sosialisasi yang dilakukan dengan melibatkan lembaga pemantau pemilu, Bawaslu juga langsung memaparkan hasil pengawasan sekaligus evaluasi Pemilu 2019 dalam menuju Pilkada 2020.
“Sosialisasi ini sebenarnya sebagai bentuk kerjasama kita dengan lembaga pemantau pemilu, untuk di sini tentunya KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu) dalam mengevaluasi pemilu serentak 2019 kemaren. Dengan giat ini nantinya kita akan melahirkan sebuah buku sebagai pedoman kita dalam melakukan pengawasan,” ujar Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner.
“Agar buku pemantau dan pengawasan pemilu ini dapat di susun secara detil dan komprehensif, kita mendatangkan pihak dari akademisi pak Otong Rusadi dan tim asisten Bawaslu Pusat saudara Muhammad Ihsan. Mereka disini memberikan masukkan yang akan kita evaluasi. Nantinya buku yang kita susun ini bakal dapat di jadikan sebagai pedoman kita dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Pilkada 2020 di Sumbar,” terangnya.
Vifner mengatakan, untuk tahapan pemantauan pilkada 2020, pihaknya akan mulai bergerak pada akhir tahun ini, untuk anggaran tengah diupayakan akhir bulan ini.
Sementara Rektor Universitas Eka Sakti Otong Rosadi sebagai pemateri bersama Aksistensi Bawaslu RI Muhammad Ihsan menyampaikan beberapa materi terkait sistem pengawasan dalam Pemilu 2019.
Otong Rosadi mengatakan bagaimana Pemilu itu sukses dan demokratis harus diikuti dengan partisipasi seluruh warga Indonesia.
“Mewujudkan pemilu yang demokratis itu gampang, pertama trust kepada penyelenggara pemilu, kedua partsipasi aktif semua warga negara, semua bisa menjaga agar pemilu legitimasinya kuat, dan yang terahkir pengawasan mutlak harus diperlukan dari Bawaslu,” katanya.
Kemudian, Muhammad Ihsan dalam kata sambutannya turut memberikan apresiasi pada KIPP Sumbar yang ia sebut telah berperan penting dalam pengawasan partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, dan itu diatur oleh UU.7/2010 tentang pemilu.
“Dikarenakan penggunaan teknologi semakin masif, maka sistem pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pemilu juga makin ditingkatkan Bawaslu, hal itu juga diharapkan juga dibantu oleh warga negara,” ujarnya.
“Program yang dibuat Bawaslu untuk pengawasan yakni pengawasan partisipatif yang melibatkan langsung kepada masyarakat lalu dibuat pojok pemilu, forum warga dan lainnya, guna mempermudah komunikasi terkait dugaan pelanggaran,” sambungnya.
Terkait keberadaan pemantau pemilu yang ada sekarang, diakui ada ditemukan sebagian pemantau yang diragukan independensinya, soalnya dia punya ID card pemantau, tapi bajunya memakai antribut partai. (*)