Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Wagub Sumbar : Perhutanan Sosial Dapat Entaskan Kemiskinan Masyarakat Sumbar Di Pinggir Hutan

244
×

Wagub Sumbar : Perhutanan Sosial Dapat Entaskan Kemiskinan Masyarakat Sumbar Di Pinggir Hutan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Wakil Gubernur Nasrul Abit membuka acara Rapat Kolaborasi Kreasi (Ko-Kreasi) Tata Hubungan Kerja Perhutanan Sosial menyangkut kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka percepatan program kehutanan sosial di Auditorium gubernuran, pukul 08.00 WIB Rabu Pagi (9/10/2019).

Wagub Sumbar mengatakan dengan adanya perhutanan sosial, bisa mengentaskan kemiskinan terutama masyarakat yang  berada di daerah pinggiran hutan.

Perhutanan Sosial menjadi sebuah terobosan penting dalam menanggulangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Kawasan hutan.

“Dengan adanya perhutanan sosial, mereka bisa membuat dan mengelola hutan dengan perizinan. Izin nantinya dibantu Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar,” kata Nasrul Abit.

Salah satu terobosan terkait Perhutanan Sosial yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat adalah dengan terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Fasilitasi Perhutanan Sosial.

“Banyak masyarakat kita sangat ketergantungan terhadap hutan. Di Sumbar cukup tinggi dimana sebagian besar Nagari dan Desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan, jadi sangat membantu perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Namun dengan kondisi topografi dan aksesibilitas yang jauh di pinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang dikenal dengan Konflik Kehutanan.

“Sering kali kita terkendala dengan masyarakat masalah sengketa tanah, yaitu permasalahan izin usaha yang bisa menimbulkan konflik atau benturan antara pemerintah dan masyarakat terhadap kawasan hutan, apalagi masalah dengan tanah adat atau ulayat,” ungkap Nasrul Abit.

Meskipun demikian, inisiatif-inisiatif kebijakan sudah banyak disusun dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat.

Lebih lanjut Wagub Sumbar menyambut baik program perhutanan sosial yang bekerjasama dengan pemerintah pusat. Untuk itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial.

“Agar kedepan permasalahan bisa terselesaikan dengan baik demi keadilan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan bisa terjamin,” sebutnya.

Wagub Nasrul Abit berharap, berharap perhutanan sosial dapat mendorong pelibatan masyarakat dalam mengelola hutan dengan pemberian akses legal.

“Ketersedian lapangan kerja dan persoalan ekonomi sosial dapat dipecahkan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, adil, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan beserta lingkungan hidup,” terangnya.

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto mengatakan mengelola hutan secara legal harus memerhatikan model bisnis yang cocok.

“Kalau di hutan lindung dan konservasi, hanya bisa  memanfaatkan jasa lingkungan non kayu. Sementara, kalau hutan produksi semua boleh dikelola dan diambil manfaatnya,” jelas Bambang.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan target areal pengelolaan hutan seluas 12,7 juta hektar dengan skema hutan desa, hutan masyarakat, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Sampai saat ini sudah mencapai sekitar 3,41 juta hektar, dengan jumlah SK 6.503 unit bagi 755 ribu kepala keluarga.

“Program nasional sudah bagus memberikan akses kepada masyarakat, namun implementasinya harus dilakukan secara bersama-sama,” ucap Bambang.

Dia juga menyebut, untuk membuat bisnis model atau rencana kerja pengelolaan perhutanan sosial perlu adanya pendampingan, agar semua pihak untuk tidak memperbanyak komoditas dalam pengelolaan hutan punya nilai ekonomi tinggi.

Kemudian, mendorong industri setengah jadi di tingkat masyarakat supaya pendapatan yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

“Perlu kerja sama dari semua pihak. Dengan hutan sosial, program pemerintah lain bisa masuk, contoh bibit unggul dan pemberian pupuk bersubsidi, termasuk alat ekonomi produktif membangun industri yang berbasis desa,” paparnya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Sekretaris Direktur Jenderal Lingkungan KLHK, kepala dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi dan para kepala dinas kehutanan se Sumbar serta para peserta undangan lainnya yang berjumlah sekitar lebih dari 150 orang.

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *