Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Sudah Selesai Di Makamah Agung, Namun Sertifikat Belum Juga Di Terbitkan

240
×

Sudah Selesai Di Makamah Agung, Namun Sertifikat Belum Juga Di Terbitkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Sejak tahun 2014 lalu memperjuangkan sertifikat tanah. Dengan lahan berukuran 3.237 meter persegi dan satu lagi lahan seluas 5.984 meter persegi. terletak di dua lokasi tepat nya di Gunung Sarik Kuranji Kota Padang.

Hal itu dikatakan oleh salah satu pemilik tanah Ulayat ” yakni Zul Akhyar pada media ,Pada Kamis (19/9/2919) salah satu Boffet Soto di Kota Padang

Berangkat dari hal itu , Zul Akhyar menjelaskan , bahwa sudah tiga lembaga hukum mereka tempuh,” Yakni Pengadilan Negeri Padang, pengadilan tinggi dan ke Mahkamah Agung.

Dia bersama tiga orang lainnya pemilik tanah ulayat tersebut, dengan berbagai cara telah dilalui baik itu proses peradilan pada tiga lembaga hukum tersebut.

Namum, terakhir keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada Tahun 2016. Hasil keputusan tiga lembaga hukum itu sama yakni BPN Kota Padang harus menerbitkan sertifikat atas nama Zul Akhyar, Malin Cahyo, Nurjani, Tamzil Rajo Kuaso dan Syamsuardi Rajo Malin Sulaiman. Namun sudah tiga tahun berselang sejak keputusan Mahkamah Agung keluar pada Tahun 2016, sertifikat belum kunjung diterbitkan BPN.

Lebih lanjut , Zul Akhyar menngatakan pada semua keputusan di tingkat pengadilan negeri Padang, Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung menegaskan BPN harus menerbitkan sertifikat tanah itu. Tapi sampai sekarang BPN belum juga BPN menerbitkannya,”jelas Zul Akhyar.

Dia mengatakan selama bertahun-tahun sejak kasus itu masuk persidangan perdata sudah banyak waktunya tersita, telah habis pula usahanya untuk mempertahankan haknya sebagai mamak dan pemilik tanah ulayat tersebut.

Menurut Akhyar persidangan perdata diajukan pemohon hak milik ke BPN tertanggal 14 April 2014. Proses persidangan perdata dilakukan sesuai prosedur, pada akhir persidangan para majelis hakim pengadilan negeri (PN) Padang menetapkan keputusan pada 8 Desember 2015. Pada putusan perkara perdata Nomor 113/pdt.g/2015 itu salah satunya dinyatakan bahwa BPN sebagai tergugat 6 untuk mengeluarkan kedua sertifikat yang dimohonkan oleh penggugat A selaku mamak kepala waris yakni Zul Akhyar ke atas nama Zul Akhyar, ST Malin Mudo, Nurjani, Tamzil Rajo Kuasi dan Syamsuardi Rajo Malin Sulaiman.

“Berdasarkan keputusan PN Padang itu sudah jelas-jelas BPN harus menerbitkan sertifikat. Tapi kemudian tidak diterbitkan dan proses peradilan pun bergulir ke Pengadilan Tinggi. Namun pengadilan tinggi memberikan keputusan yang sama, yakni BPN harus menerbitkan sertifikat,” ujar Zul.

Putusan banding perdata ini bernomor 17/pdt/2016 pada Pengadilan Tinggi Padang tertanggal 29 Maret 2016. Pada putusan Pengadilan Tinggi disebutkan Pengadilan Tinggi menyatakan Zul Akhyar merupakan keturunan kaum Pesukuan Sikumbang Kabun Ketaping Ganting Gamek Lolo Gunung Sarik dan Rimbo Tarok, Kuranji Padang. Selain itu Pengadilan Tinggi juga memutuskan BPN Kota Padang harus melanjutkan proses pembuatan sertifikat tanah tersebut.

Kemudian, lanjut Zul, kasus bergulir ke Mahkamah Agung. Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2117.K/pdt/2016 tertanggal 6 Oktober 2016 isinya juga sama. Pada keputusan Mahkamah Agung tersebut salah satunya juga untuk kelanjutan BPN memproses pembuatan sertifikat.

“Ketiga putusan ini kan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. hasil keputusan ini juga sudah diserahkan seluruhnya ke BPN. Jelas-jelas BPN sudah diperintahkan untuk menerbitkan sertifikat atas nama Zul Akhyar. Tapi sejak dari Tahun 2016 setelah keputusan Mahkamah Agung keluar, sampai sekarang sertifikat belum juga dibuat oleh BPN,” ujarnya.

Menurut Zul, saat dirinya terkahir kami mempertanyakan sertifikat tersebut, BPN beralasan tidak bisa menerbitkan sertifikat karena adanya pengaduan ke polisi yakni Poltabes Padang terkait dirinya diduga melakukan pemalsuan tanda tangan. Namun, lanjut Akhyar kasus pengaduan ke polisi ini pun sudah selesai dan tidak bisa lagi dipermasalahkan. Hal ini dikarenakan sudah ada surat perintah pemberhentian pemeriksaan (SP3) dari Poltabes tertanggal 29 April 2019.

“Surat SP3 tersebut sudah diserahkan
Sejak SP3 keluar hingga sekarang itu sudah hampir 5bulan. Seharusnya penerbitan sertifikat sudah dilakukan,”terangnya.(Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *