PADANG, RELASIPUBLIK – Belum lama ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sepakati Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan daerah (APBD) tahun 2020. penyepakatan Ranperda tersebut, dilakukan pada sidang paripurna.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim yang memimpin paripurna tersebut mengatakan, pada komposisi pembahasan yang dilakukan oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Sumbar dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Proyeksi Pendapatan daerah pada APBD 2020 sebesar Rp 6,412 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 6,646 triliun.
Menurutnya proyeksi pendapat dan belanja daerah yang ditampung dalam KUA-PPAS APBD tahun 2020 masih dibawah target rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) dan juga telah diperkirakan pada perubahan APBD tahun 2019.
Berangkat dari hal ini, kata Hendra, proses pembahasan mesti mengkaji lebih dalam item pendapat daerah tidak lebih rendah dari proyeksi yang ditampung oleh Perubahan APBD 2019. Pada tahun 2020 , Sumbar akan menghadapi sejumlah kegiatan skala besar dan akan dibebankan kepada keuangan daerah.
” Pada tahun 2020 ada sejumlah perhelatan strategis yang akan dilaksanakan, hal tersebut mesti menjadi referensi pembahasan rancangan APBD provinsi ,” katanya.
Di rincikannya, terdapat enam kegiatan pada tahun 2020 diantaranya adalah yaitu MTQ, Penastani, Harganas, TDS, Pilkada dan pengiriman atlet pada PON ke XX di Papua. Mesti demikian, penggunaan anggaran harus memastikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, peningkatan pelayanan publik dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian.
Dia mengatakan secara umum pembahasan atas berbagai substansi mendasar dari rancangan KUA dan PPAS APBD 2020 yang telah disepakati merupakan hasil optimal yang bisa dicapai untuk dituangkan ke dalam rancangan APBD.
Di sisi lain, Sekretaris Banggar yang juga Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyampaikan dalam perencanaan penerimaan dana perimbangan yang ditampung dalam KUA PPAS sebesar Rp 3,897 triliun. Memperhatikan trend alokasi dana perimbangan jika telah ditetapkan pagu defenitifnya maka akan terjadi penambahan .
Raflis juga menyampaikan lain-lain pendapatan yang sah yang diusulkan sebesar Rp 27,4 miliar proyeksi tersebut lebih rendah dari target yang ditetapkan pada perubahan APBD 2019 sebesar Rp 44, 3 miliar
Terkait belanja langsung, dialokasi dalam KUA-PPAS tahun 2020 sebesar Rp 4,3 triliun dan langsung sebesar Rp 2,288 triliun,
Falam item belanja tidak langsung masuk belanja pegawai yang akan dikucurkan Rp 2,2triliun.
“Pos belanja tidak langsung, belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 2,2 triliun atau berkurang dari pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan TAPD alokasi belanja pegawai,” luasnya.
Sedangkan belanja hibah lembaga dan organisasi sebanyak Rp 162 miliar besaran anggaran tersebut merujuk kepada hibah KPUD dan Bawaslu. Hal tersebut bisa disetujui, jika pembahasan bisa terus didalami.
“Sementara belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota dan partai politik diusulkan sebesar Rp 156 miliar,” katanya.
Untuk proyeksi belanja tidak langsung sebesar Rp 2,288 triliun , turun dari perkiraan perubahan APBD 2019 sebesar Rp2,9 triliun. (Dewi)