PADANG, RELASIPUBLIK — Dengan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya . Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sah menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu disampaikan dalam agenda Rapat sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan(Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sah menjadi peraturan daerah (Perda),” baru -baru ini ,disah kan dalam rapat sidang paripurna.
Sementara itu, Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan meberikan dampak positif terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Ranperda ini, sebagai tindaklanjut bertambahnya sumber retribusi daerah yaitu UPTD balai Laboratorium Kesehatan Sumbar, Laboratorium kesehatan hewan serta UPTD Balai Kesahatan Olahraga Masyarakat (BKOM) yang berpindah kewenangan ke pemerintah provinsi (Pemprov),” ujar ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim
Dia mengatakan dengan bertambahnya sumber pandapatan daerah itu, DPRD berharap setiap retribusi yang dilakukan diiringi dengan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat. Tidak hanya itu, Pemprov mesti menghitung secara cermat potensi penerimaan daerah dan memberikan untuk biaya pengelolaan agar bermanfaat dalam jangka panjang.
Mengenai pembahasan regulasi ini, katanya, Gubernur menyampaikan nota pengantar pada tanggal 20 Maret 2019 lalu, DPRD dengan seluruh fraksi telah menlakukan pembahasan secara kompernsif dengan melibatkan banyak unsur. Tidak hanya itu, DPRD Juga melakukan kajian dengan melaksanaakan study banding keluar provinsi .
“ Tidak hanya dengan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kita melakukan pembahasan , namun juga melibatkan unsur lainya,” ujarnya.
Dia menyampaikan, Ranperda perubahan ini dibahas langsung oleh Komisi III DPRD Sumbar, Komisi ini membidangi sektor keungan , mereka telah selesaikan pembahasan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga menjadi Perda .
“ Dengan disahkannya Ranperda ini, kita berharap Pemprov segera menyampaikan hasil pembahasan kepada kementrian dalam negeri (Kemnedagri) untuk di evaluasi dan bisa diterapkan untuk sumber pendapatan baru pemerintah provinsi,” katanya.
Sementara itu Asisten I Pemerintah Provinsi Sumbar Devi Kurnia Pemprov Sumbar memprediksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar bisa meningkat Rp 300 juta. Jumlah itu didapatkan jika DPRD Sumbar mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dia menyebutkan dalam perubahan ini nantinya PAD bisa didapatkan dari klinik hewan dan laboratorium kesehatan hewan serta laboratorium lainya.
“Prediksi penambahan PAD tahun berikutnya sebanyak Rp 300 juta. Ini tentunya bisa lebih kita dapatkan,” katanya.
Dia menyebutkan, saat ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi kewenangan provinsi dalam hal pengelolaan retribusi jasa umum hanyalah retribusi pelayanan kesehatan.
Karena retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi tera dan tera ulang telah menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Dengan beralihnya retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi tera dan tera ulang akan mengurangi penerimaan PAD secara umum.(Dewi)