Padang-relasipublik.com-Puluhan buruh bongkar SPSI anak nagari Kelurahan Parak Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung lakukan aksi demo mendatangi gedung DPRD Padang, Senin (25/3).
Aksi damai tersebut meminta anggota DPRD agar menjembatani hak -hak pekerja, dimana saat ini pihak PT. Catur Sejahtera Abadi (CAS) Jalan By Pass tidak lagi membolehkan buruh bongkar melakukan aktivitas bongkar barang yang masuk ke gudang PT CSA.
Aksi demo itu disambut anggota DPRD Padang Iswandi Muchtar dan mempersilahkan perwakilan aksi demo masuk ke gedung DPRD untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Alwis Wakil Ketua SPSI anak nagari Kelurahan Parak Laweh dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua Komisi IV Maidestal Hari Mahesa.
Sebelumnya, kata Ketua SPSI Ade Irawan dirinya sebagai ketua SPSI perusahaan dituduh mengeluarkan kontainer dari Teluk Bayur untuk dibongkar.
“Mungkinkah ketua SPSI mengeluarkan kontainer dari Teluk Bayur, atau bisakah ketua SPSI mengeluarkan kontainer dari Teluk Bayur,” ungkap Irawan balik mempertanyakan tuduhan terhadap dirinya itu.
“Kami tidak boleh bekerja oleh pihak perusahaan semenjak Selasa (19/3) lalu sampai sekarang,” katanya. Sejauh ini lanjutnya di dalam PT Catur terdapat sebanyak 11 orang anggota SPSI.
Menanggapai aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Padang, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menerima aspirasi yang disampaikan oleh anggota SPSI.
“SPSI yang ada di kawasan PT CSA menyampaikan aspirasi dengan adanya hal sebuah ketidaknyamanan yang dilakukan oleh sebuah psrusahaan kepada SPSI yang ada di lingkungan PT CSA,” kata Wahyu.
Ia mengatakan selama ini baik-baik saja, saat ini tiba-tiba diputuskan saja hubungannya. “Tapi alhamdulillah, hari ini kami akan bertemu dengan pihak perusahaan (PT CSA). Dan, kami akan bertanya, dan kita akan mensurvei informasi, dan akan kita sandingkan,” ungkap Wahyu.
Ia meyakini dan percaya atas itikad yang baik, tidak ada sebuah persoalan yang tidak dapat diselesaikan. “Tentu juga apa kewajiban dari kedua belah pihak tentu harus didudukkan, sehingga tidak ada terjadi persoalan,” ungkap Wahyu.
Pihak DPRD katanya akan mencoba bergerak cepat melalui cara berkomunikasi dengan pihak perusahaan PT CSA nantinya .(***)