PADANG, RELASIPUBLIK – Tiga calon anggota DPD-RI asal Sunateta Barat tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye ke KPU Sumatera Barat.
Batas akhir penyerahan laporan LPPDK partai politik dan calon anggota DPD-RI paling lambat harus sudah diserahkan Kamis (2/5), jika tidak diserahkan maka akan mendapat sanksi berupa tidak dapat ditetapkan jika mendapat suara terbanyak atau sebagai pemenang.
Adapan tiga calon DPD-RI tersebut yakni, Ibrani, Alkudri dan Icu Zulkafril.
Kabag Hukum,Humas dan Tekhnis KPU Sumbar Agus Caturriyanto, SH, ketika mendampingi Sekretaris Firman memonitoring kegiatan penerimaan LPPDK, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, KPU tetap akan menjalankan mekanisme sesuai aturan berlaku.
“Kita akan menunggu sampai Kamis (2/5) parpol dan calon DPD-RI untuk menyerahkan LPPDK, jika tidak maka kita akan memberlakukan aturan yang ada, resikonya jika menang maka tidak akan ditetapkan,’ ungkap Catur.
Ditambahkannya, petugas KPU dan aiditor dari akuntan publik akan setia melayani parpol dan calon DPD-RI, sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Kita akan melayani secara optimal, sehingga peserta pemilu tidak ada yang dirugikan,” tambah Catur.
Kegiatan penerimaan LPPDK dari peserta pemilu terus dilakukan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
Dari pagi sampai tengah malam, pimpinan dan staf KPU serta akuntan publik tetap bersiaga di aula KPU Sumbar, tempat LPPDK diserahkan.
Tampak kasubag Humas/Tekhnis Jumiati dan kasubag Hukum Aan Wuryanto beserta staf tidak pernah mengabaikan setiap yang datang menyerahka LPPDK.
“Sesuai motto KPU melayani, maka kami akan siap melayani peserta pemilu,” tukuk Jumiati yg kerap dipanggil amak mengakhiri.(dewi)