PAINAN, RELASIPUBLIK – Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, menegaskan kepada seluruh wali nagari di daerah itu jangan melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN yang merupakan program pemerintah pusat.
“Wali nagari sebagai perpanjangan tangan masyarakat jangan mengambil kesempatan terkait pengurusan sertifikat tanah tersebut. Sebab, itu sudah diatur sesuai regulasi yang ada,” ujarnya pada wartawan di Painan, Rabu (20/3).
Bupati menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang di bebankan biaya administrasi kepada masyarakat sebesar Rp250.00 per masing-masingnya. Dan itu diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 51 Tahun 2018 tentang pembiayaan PTSL di Kabupaten Pesisir Selatan kepada masyarakat untuk pembuatan dan pengadaan alas hak serta operasional lainnya.
“Jangankan wali nagari pejabat BPN pun tidak boleh melakukan pungutan lebih dari Rp250.000. JIka menemukan siapa oknumnya, silahkan tangkap dan laporkan kepada aparat hukum,” katanya.
Sebelumnya, Aguslim selaku Ketua Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan, guna mendukung program prioritas pemerintah pusat terkait percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah, maka sangat perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan atau pemilik tanah, dengan harapan agar sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat dapat didaftarkan secepat mungkin.
“Program sertifikat tanah ini adalah gratis. Sebab, merupakan program pemerintah pusat yang disebut dengan PTSL pada bidang yuridis, biayanya akan dibebaskan bagi masyarakat,” katanya beberapa waktu lalu di Painan.
Ia mengatakan, tahun ini pihaknya bakal menyerahkan sebanyak 2.600 persil (bidang tanah) yang tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan, yakni Kecamatan Batangkapas, Ranah Pesisir, dan Silaut.
“Sertifikat ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni PTSL, Usaha Kecil Menengah (UKM) nelayan, pertanian. Untuk penyalurannya, kami bakal berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebab, ini adalah sertifikat 2018,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Aguslim, pada 2019 ini, di Kecamatan Lengayang akan dilakukan pengukuran bidang tanah seluas 5.150. Sedangkan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, dilakukan pula pengukuran seluas 10.000 bidang disertai pembagian sertifikat PTSL sebanyak 5000 lembar dan penyerahan sertifikat UKM di Kecamatan Sutera sebanyak 350.
“Jadi, kami himbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan bidang tanahnya masing-masing kepada wali nagari setempat. Tujuannya agar dapat dikeluarkan sertifikatnya secepatnya,” tuturnya.
Ketika disinggung soal penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan dan pembagian sertifikat PTSL tersebut, Aguslim menjawab semoga tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat, sebab pihaknya sudah membentuk tim khusus dari BPN.
“Makanya kami sangat perlu berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk wali nagari. Sebab, secara keseluruhan kami tidak tahu siapa saja pelaku UKM, nelayan, petani, yang ada di Pesisir Selatan. Jika kami temukan ada semacam pelanggaran atau pungli, jangankan wali nagari petugas di BPN pun akan kami tindak tegas,” ujarnya dengan tegas. (kis)