PADANG, RELASI PUBLIK – Sebanyak 96 sekolah SMA/MAN mengikuti Bimtek Lanjutan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumbar di Dinas Pendidikan Sumbar, 3/8. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Sumbar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Sumbar ini dikuti oleh Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sekolah peserta Monev.
Ketua Monev KI Sumbar Tanti Endang Lestari yang menjadi narasumber pada kegiatan ini mengatakan Bimtek Lanjutan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada sekolah yang mengikuti Monev.
“Pada Bimtek lanjutan ini kami memberikan pendampingan kepada sekolah peserta monev, kami berikan materi tentang tata cara pengisian kuisioner di aplikasi e-monev, melakukan validasi data hingga memecahkan kendala-kendala yang dihadapi oleh sekolah dalam mengikuti tahapan Monev ini,” ujar Tanti Endang Lestari yang juga Wakil Ketua KI Sumbar.
Tanti menambahkan saat ini Monev KI Sumbar sudah memasuki tahapan melakukan register dan pengisian kuisioner hingga tanggal 13 September.
“Kemudian setelah itu kita masuk tahapan penilaian kuisioner 18 September hingga 11 Oktober. Setelah itu lanjut tahapan visitasi dan kemudian presentasi. Puncaknya nanti pemberian anugerah kepada badan publik yang informatif,” ujar Tanti yang sudah enam tahun menggawangi Monev KI Sumbar.
Sementara itu Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan Monev Keterbukaan Informasi merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Jadi Monev ini bukan kemauan KI Sumbar, tapi ini adalah amanat UU KIP untuk memotret penerapan keterbukaan informasi publik sekaligus mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP,” ujar Idham Fadhli saat memberikan kata sambutan mewakili Ketua KI Sumbar.
Idham Fadhli menambah Monev ini justru membantu sekolah dalam pengelolaan informasi guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
“Ini justru akan membantu bapak ibu dalam pengelolaan informasi di sekolah karena dengan adanya Monev tentu pengelolaan informasi sekolah jadi lebih baik, sehingga pelayanan permintaan informasi hanya dilakukan melalui satu pintu ke PPID, tidak langsung ke Kepala Sekolah, sehingga menumbuhkan kepercayaan wali murid dan masyarakat kepada sekolah,” sambung Idham Fadhli.
Sementara itu Sekretaris Disdik Sumbar Suryanto mewakili Kepala Dinas mengapresiasi kegiatan Monev yang digelar oleh Komisi Informasi Sumbar. Ia mengatakan kegiatan Monev ini penting bagi sekolah dalam menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada era keterbukaan informasi publik, semua informasi bisa diakses. Nah UU KIP membantu sekolah karena permintaan informasi kini dilakukan satu pintu sesuai yang diatur UU KIP. Jadi saya minta semua sekolah agar mengikuti kegiatan ini dengan serius,” ujar Suryanto. (KISB)