Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok muhammad suryo. pemeriksaan itu menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mulai menelusuri aktor-aktor kunci di balik praktik manipulasi cukai yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Mengutip Aktual.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK menduga adanya praktik sistematis dalam mengakali pembayaran cukai rokok melalui pembelian pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun produksi sebenarnya tidak sesuai kategori. Modus ini dinilai membuka celah kebocoran penerimaan negara secara signifikan.
Temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat semakin memperkuat indikasi adanya jaringan terorganisir dalam distribusi pita cukai ilegal. Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat internal Bea Cukai.
Namun di tengah pengusutan tersebut, perhatian publik mulai mengarah ke wilayah Madura yang dinilai belum tersentuh secara serius.
Untuk itu, Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, tantang KPK tidak berhenti di lingkaran yang sama, akan tetapi segera memperluas penyidikan ke Madura.
Menurut Sutrisno, indikasi pelanggaran di wilayah tersebut bahkan sudah berlangsung terang-terangan. Ia menyoroti pernyataan viral seorang pengusaha rokok di Pamekasan yang menyebut bahwa tidak ada pengusaha yang sepenuhnya patuh terhadap aturan.
“Tidak ada pengusaha yang 100 persen benar. Bahkan 99,9 persen pengusaha itu salah semua,” demikian pernyataan yang beredar luas.
Sutrisno menilai, pernyataan tersebut bukan sekadar opini, melainkan cerminan dari praktik yang telah mengakar.
“Kalau pelanggaran sudah dianggap hal biasa, maka itu bukan lagi penyimpangan, tapi sudah menjadi sistem yang terkesan sistematis,” tegasnya.
Apalagi, pengusaha tersebut juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di lingkungan Bea Cukai Madura. Relasi ini memunculkan dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan pita cukai, yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Selan itu, Sorotan tajam juga mengarah ke Kabupaten Sumenep. Dari 106 perusahaan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terdaftar, hanya tiga yang diketahui aktif berproduksi. Sisanya diduga tidak beroperasi, namun tetap rutin menebus pita cukai.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik perusahaan rokok fiktif (PR fiktif) yang digunakan sebagai alat untuk memperoleh pita cukai secara legal, lalu diperjualbelikan secara ilegal ke pihak lain.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada skema kejahatan terorganisir,” ujar Sutrisno.
Ia juga mengungkap dugaan adanya jaringan mafia pita cukai yang melibatkan pihak luar daerah, dengan memanfaatkan PR fiktif di Sumenep sebagai pintu masuk.
Tak hanya itu, aliran dana dari praktik ilegal tersebut juga diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana keuntungan hasil penjualan pita cukai ilegal disamarkan melalui berbagai transaksi untuk menghindari pelacakan hukum.
Sutrisno menilai, praktik sebesar ini mustahil berjalan tanpa adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
“Kalau ini dibiarkan, maka pembiaran itu sendiri adalah bentuk keterlibatan,” ujarnya.
Meski tahun kemaren Bea Cukai telah melakukan penertiban dan Pemerintah Kabupaten Sumenep mencabut sejumlah izin perusahaan rokok, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Kasus pita cukai kini membuka tabir persoalan yang lebih luas: adanya dugaan jaringan mafia yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan dalam sistem cukai nasional.
KPK pun berada di titik krusial. Apakah akan berhenti pada aktor-aktor yang telah terungkap, atau berani menembus wilayah yang selama ini diduga menjadi “zona abu-abu” seperti Madura.
Jika komitmen pemberantasan korupsi ingin dibuktikan, maka Madura bukan sekadar opsi, melainkan ujian nyata.
Pertanyaannya, beranikah lemabga anti rasuah yang kuta bangga banggakan ini menyentih Madura..?
Publik kini menunggu langkah tegas KPK. Tanpa keberanian menelusuri hingga ke akar, skandal pita cukai dikhawatirkan hanya akan kembali menjadi cerita lama: mencuat, ramai, lalu perlahan menghilang tanpa penyelesaian yang tuntas bagaikan film sinetron berkahir di episode terekahir ” Tamat ”
(@Noung daeng ).














