PADANG, RELASIPUBLIK — Beberapa mahasiswa dan orang tua mendatangi M.Zuhrizul yang juga seorang Alumni Unand guna mengadukan nasib anak mereka yang terancam berhenti kuliah karena tak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester kedua di tahun pertama kuliah ini karena sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) mereka tetap diwajibkan membayar uang kuliah yang terbilang besar jumlah nya bagi mereka yang tergolong kurang mampu.
Menurut M.Zuhrizul ada sebanyak 500 mahasiswa lagi yang terancam berhenti kuliah karena sebagai pemegang KIP Kuliah yang menurut Permendikbud 10 nomor 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) jelas disebutkan siswa atau mahasiswa pemegang kartu KIP diberikan keringanan pembayaran UKT atau uang kuliah di perguruan tinggi.
“Sebenarnya ini dilema juga untuk Universitas Andalas, jika memang karena alasan kuota yang tidak terakomodir sampai 500 mahasiswa penerima bantuan UKT KIP-K terancam berhenti kuliah harus dari awal dibatasi juga penerimaan mahasiswa baru sehingga mimpi mereka kuliah di Unand tidak pupus sia-sia”. Ujar Zuhrizul.
Kedatangan beberapa orang tua dan mahasiswa ini diterima M.Zuhrizul di tempatnya Start Up, Padang, Minggu (29/1).
M.Zuhrizul atau yang akarab dipanggil maetek ini meminta Rektor Unand mengambil tindakan lanjutan terhadap masalah ini meskipun sebelumnya pihak unand sudah menawarkan solusi dengan membuka ruang cicilan pembayaran uang kuliah namun tetap saja hal tersebut bukan langkah yang bijak bagi mereka mahasiswa yang tergoling keluarga kurang mampu ini.
Saat ini menurut informasi yang didapat oleh media bagi beberapa mahasiswa yang sedang mengalami permasalahan kendala pembayaran uang UKT ini hanya bisa berharap pertolongan yang diberikan beberapa dosen yang bersimpatik serta ada juga rekan mahasiswa tersebut menggalang dana untuk membantu meringankan masalah tersebut.
Selain meminta kebijakan Unand melalui Rektor , Zuhrizul juga berusaha mencari jalan keluar dengan berkoordinasi dengam Gubernur Sumatera Barat.
” Semoga pada saat perkuliahan akan dimulai tanggal 3 Februari ini, mahasiswa pemegang KIP-K yang seharusnya tidak dibebankan uang kuliah ini bisa tetap melanjutkan kuliah nya dan menggapai mimpinya untuk keluarga dan bangsanya.” harap Zuhrizul. (***)