Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMABISNISPERISTIWATERBARU

4000 Industri RTP di Sumbar Belum Memenuhi Persyaratan Aman Pangan

202
×

4000 Industri RTP di Sumbar Belum Memenuhi Persyaratan Aman Pangan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Dalam rangka Gerakan Keamanan Pangan menuju Indonesia berdaulat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan BPOM menggelar Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Se-Sumbar Tahun 2018 di Hotel Bumi Minang Padang, Rabu (25/07).

Dalam Rapat Koordinasi tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, keamanan pangan bukan hanya menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan mutu dan gizi untuk dikonsumsi saja tetapi keamanan pangan tersebut dititik beratkan kepada peningkatan dan mempermudah akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani,nelayan dan pelaku usaha pangan di Sumbar.

Keamanan pangan tersebut juga ditinjau dari halal dan toyyibnya. Halal itu, tentu menurut syariah agama dan kepercayaan masyarakat serta toyyib atau baik dan tidak merusak atau menjadikan penyakit bagi yang memakannya.

Disamping itu, masih ditemukan adanya pertisida pada beberapa jenis sayuran maupun buah-buahan serta pada ikan segar maupun ikan kering . Bahkan, dari hasil temuan terakhir tidak hanya formalin saja melainkan ada juga ditemukan pestisida pada pengolahan ikan segar menjadi ikan kering.

Diperkirakan sekitar 4.000 Industri Rumah Tangga Pangan yang terdaftar di Sumbar belum memenuhi persyaratan dalam mengelolah usahanya sesuai prinsip aman pangan.

Pelanggaran terbesar adalah Hygien dan sanitasi yang tidak terjaga. Pengguna bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan ke dalam pangan juga masih ditemukan seperti borax pada kerupuk dan bakso serta pewarna tekstil pada cendol delima .

Begitu juga dengan kondisi jajanan anak sekolah. Gubernur berharap, perlu adanya perhatian khusus karena hampir sebagian besar sekolah terutama Sekolah Dasar, tidak memiliki kantin. Jajanan hanya dijual di sekitar sekolah yang kondisinya tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Dengan adanya  kegiatan ini sehingga dapat merumuskan langkah-langkah operasional secara sinergis dan terpadu yang berorientasi keamanan pangan yang diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pembangunan generasi masa depan secara berkelanjutan,”ujar IP.

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Tetty Helferi Sihombing dalam kesempatan itu mengatakan , bahwa pengawasan jajanan anak sekolah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pangan masyarakat.

“Pengawasan terhadap pangan masyarakat dilakukan secara menyeluruh, agar bahan pangan yang beredar di masyarakat layak dikonsumsi. Termasuk juga jajanan anak sekolah, ini sangat penting untuk dilakukan pengawasan,” katanya.

Dimana ia katakan bahwa pedagang jajanan anak sekolah merupakan pelaku usaha kecil. Para pedagang ini perlu terus diedukasi agar jajanan yang dijual aman dan layak dikonsumsi.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Suharto menjelaskan , berdasarkan data, sebelumnya 60 persen jajanan anak sekolah belum layak konsumsi.

“Namun setelah dilakukan upaya pengawasan dan edukasi, kini angka tidak layak konsumsi jajanan sekolah tinggal sekitar 30 persen. BPOM mentargetkan 0 persen, artinya seluruh makanan dan minuman aman dikonsumsi,” tegasnya.

Jajanan anak sekolah menurut Suharto adalah yang paling menjadi perhatian, selain makanan dan minuman serta bahan pangan umumnya yang dikonsumsi masyarakat.

Dengan menjaga bahan pangan di masyarakat terutama untuk anak-anak, kasus-kasus kesehatan yang berkaitan dengan makanan pada anak-anak di Indonesia seperti stunting tidak akan terjadi lagi.(Dewi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *