PADANG, RELASIPUBLIK – Penyalah guna narkoba tidak memandang pangkat dan jabatan baru-baru ini 3 orang aknum Aparat Sipil Negara (ASN) di kota Padang telah terbukti melakukan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
Tiga orang oknum ASN tesebut ,Yaitu berinisial Y (35) tahun dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), D (25) tahun Pengawai Honorer Satpol PP Kota PP Padang, dan M (32) tahun merupakan seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang.
Oknum Aparat Sipil Negara tersebut merupakan pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu mereka diringkus oleh aparat kepolisiankarena mengedarkan narkoba jenis sabu dilingkungan kerja.
Ketiga tersangka diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada Rabu dan Kamis (14 dan 15 Maret 2017) lalu. Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.
Dari keterangan Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Kumbul KS dalam komprensi pers nya pada media di lantai 4 Mapolda Sumbar Senin (19/3).
Bawah, berdasarkan informasi di TKP ada pengedar narkotika jenis Shabu dan kita langsung lakukan penangkapan terhadap D(25) dan YS alias Y (35). Setelah kita lakukan pengembangan dan kita lakukan lagi penangkapan terhadap M (32) Petugas Pemadam Kebakaran Padang.” ujar Kumbul.
Tersangka D merupakan warga Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, pegawai honorer Kantor Satpol PP Kota Padang. Dia ditangkap di depan sebuah rumah makan di Jalan Joni Anwar Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (14/3) puluk 22.00 Wib.
Kemudian, Y merupakan oknum PNS Kantor Satpol PP Kota Padang beralamat Kelurahan Pegambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung. Y ditangkap pada Kamis (15/3) pukul 03.00 Wib dinihari di rumahnya.
Berangkat dari penangkapan dua orang ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MHD alias M (32). M merupakan oknum PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang yang masih satu jaringan dengan dua tersangka pertama.
MHD merupakan PNS di Dinas Damkar Pemko Padang, warga Kelurahan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan. Tersangka ketiga ini ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 Wib pagi (Kamis, 15/3).
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,95 gram yang merupakan pesanan pelanggan yang akan diantarkan,” ujar Kumbul.
Dia menyebutkan, dalam bertransaksi para tersangka menggunakan sistem pembayaran non tunai. Ada dugaan, narkoba ini diedarkan tersangka di lingkungan pegawai Pemko Padang.
“Para tersangka diduga mengedarkan narkoba di lingkungan pegawai Pemko Padang dan pembayaran dilakukan dengan sistem transfer lewat rekening bank,” ujarnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang menjerat PNS dan tenaga honorer Pemko Padang ini. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (DEWI)