Pesisir Selatan – Sebanyak 12 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat per hari ini resmi dilaporkan oleh Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra ke kejaksaan atas dugaan telah merugikan keuangan negara terkait perjalanan dinas.
“Hari ini 12 anggota DPRD Pesisir Selatan resmi kami laporkan,” kata Didi usai membuat laporan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Senin.
Laporan yang dibuat dilatarbelakangi karena tidak adanya itikad baik terlapor untuk mengembalikan kelebihan bayar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“LHP diterbitkan Mei 2022, namun sampai Desember 2022 masih terdapat 12 anggota DPRD yang belum melakukan pengembalian,” ungkapnya.
Atas tindakan itu, maka ia secara kelembagaan menilai kasus tersebut layak untuk dimejahijaukan karena diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Terkait kasus ini, ia bertekad tidak akan berhenti pada tahap pembuatan laporan, namun juga akan membeberkan ke publik terkait siapa saja anggota DPRD Pesisir Selatan yang terlibat.
“Perlu kami tekankan bahwa kasus ini bukan hanya sebatas tidak adanya keinginan anggota DPRD yang enggan melakukan pengembalian pembayaran, namun informasinya juga ada pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih, dan kami memperkirakan ini merupakan modus perongrongan keuangan negara,” ungkap dia.
Sehingga terkait hal itu, ia merasa bahwa publik perlu untuk mengetahui data-data anggota DPRD Pesisir Selatan yang terlibat, sehingga bisa memberikan pertimbangan ulang ketika masih mau mencoblos, memilih, atau memberikan hak suara kepada mereka untuk menjadi anggota DPRD di periode berikutnya, ataupun jabatan publik lainnya.
“Untuk identitas lengkap anggota DPRD sedang kami upayakan, selain akan memberitahu masyarakat kami juga akan menyampaikannya ke DPP masing-masing partai sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan partai ketika akan mengambil keputusan terhadap individu-individu dimaksud,” tambahnya.***